News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ganja Seberat 13,2 Kg., BNN NTB Siapkan Mobil khusus Tempat Pemusnahan

Ganja Seberat 13,2 Kg., BNN NTB Siapkan Mobil khusus Tempat Pemusnahan

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra, Saat Memusnahkan Barang Bukti jenis Ganja dan Narkoba


MATARAM , Globallombok.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, melaksanakan  kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 13.222,76 Kg, serta beberapa Narkoba jenis sabu.


Turut hadir dalam giat tersebut, beberapa instansi terkait, diantaranya; Kepala Bagkesbangpol Provinsi NTB, Kepala Badan POM NTB, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kejaksaan, pihak pengadilan serta Dinas Kesehatan.pada  Kamis (26/12/2019) di halaman Kantor BNNP NTB.

Saat dikonfirmasi, Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra menyampaikan, bahwa barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut  merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Ops Gabungan pihak Kepolisian dan BNN beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 01 Desember 2019, dengan wilayah TKP di Terminal Mandalika – Bertais Kota Mataram.


Lebih lanjut Gede Sugianyar menambahkan, bahwa barang bukti berupa ganja yang beratnya  sekitar 13 Kg lebih tersebut, merupakan barang kiriman yang dilakukan oleh Tersangka inisial “I”, salah seorang warga Johor Baru Jakarta.


Dalam menjalankan aksinya, Tersangka (I) dengan menggunakan bus jurusan Jakarta – Mataram dan menggunakan koper tempat menyimpan 15 bungkusan yang isinya adalah Narkotika jenis ganja. Setelah ditimbang, berat bersihnya sekitar 13,222,76 Kg   barang tersebut akan diserahkan ke Tersangka lain berinisial “Z”, yang merupakan warga Kota Mataram yang sudah standby menunggu/menjemput di Terminal Mandalika (TKP), ungkap Gede Sugianyar.

Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gede Sugianyar mengatakan, bahwa setelah pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut dari kedua pelaku, terungkaplah 1 (satu) orang pelaku dengan inisial “H” alias Borak, warga Mataram dan merupakan saudara kandung dari Tersangka “Z”, dan diketahui sebelumnya, bahwa Tersangka  “H” adalah Narapidana (Residivis) kasus ganja tahun 2018 dengan vonis 15 tahun dan barang kiriman berupa ganja tersebut dikendalikan dan diarahkan oleh saudara “H” alias Borak di dalam Lapas Mataram. 


Saat pemusnahan Narkotika jenis ganja tersebut, turut juga disaksikan oleh ketiga pelaku sekaligus Tersangka serta didampingi oleh penguasa hukumnya saudara Usep Syarif Hidayat, SH.

Pemusnahan barang bukti  berupa ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam tengki mobil kendaraan roda empat (R4) jenis incenerator  yang khusus digunakan untuk pembakaran BB, yang disiapkan oleh Kepala Badan POM NTB.(gl 02).


Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar