Polda NTB Tidak serius Tangani Kasus Mafia Tanah, Oni Husein Laporkan Ke MABES POLRI
![]() |
Foto Background Ilustrasi Mafia Tanah |
MATARAM, - Oni Husein Al Jufri selaku kuasa dari ahli waris merasa sangat kecewa dengan penanganan kasus mafia tanah di Batu Layar Kabupaten Lombok Barat oleh Polda NTB. Ia merasa Polda NTB tidak bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak memberikan hasil yang memuaskan. Hal itu dikatakan kuasa dari ahli waris, Oni Husein. Kamis, 22/08/2024.
Oleh karena itu, Oni Husein Al Jufri akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini, karena ia sudah tidak percaya lagi dengan Polda NTB.
Penanganan kasus mafia tanah di Indonesia adalah hal yang sangat penting, karena banyak masyarakat yang menjadi korban dari tindakan ilegal tersebut.
Mafia tanah seringkali menggunakan kekerasan dan intimidasi untuk menguasai lahan milik orang lain, sehingga menyebabkan kerugian yang sangat besar.
Sebagai kuasa dari ahli waris, Oni Husein Al Jufri merasa bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak hukum keluarga yang menjadi korban dari praktik mafia tanah. “Namun dengan penanganan kasus yang lamban dan tidak transparan oleh Polda NTB, ia merasa bahwa keadilan tidak akan segera terwujud.” Ucapnya.
Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Oni Husein Al Jufri untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri adalah langkah yang tepat. Mabes Polri berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan baik dan transparan.
“Dengan demikian, harapan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga yang menjadi korban akan lebih besar.” Harap Oni Husein kuasa dari ahli waris.
Bukan hanya itu, Semua pihak, termasuk kepolisian, harus bekerja keras untuk bisa Menggebuk para mafia tanah di Indonesia khususnya di NTB.Kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat secara luas.
Dengan adanya upaya dari Oni Husein Al Jufri untuk melaporkan kecewa terhadap penanganan kasus mafia tanah di Batu Layar Kabupaten Lombok Barat oleh Polda dan melaporkannya ke Mabes Polri, semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Semua pihak harus bekerja sama untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah praktik mafia tanah di masa depan.
Lebih lanjut , Oni Husein Al Jufri menagih janji kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk membantu membuktikan bahwa mereka benar-benar berkomitmen untuk Menggebuk para Mafia tanah.Namun kenyataannya di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), para mafia tanah masih bebas berkeliaran.”Hal ini sangat memprihatinkan dan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang telah lama menanti keadilan.” Kata Oni Husein
Selain itu, status Tersangka (TSK) yang sudah lebih dari satu tahun tidak ditahan, dan para Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak ditangkap.Bahkan ada informasi bahwa para tersangka berstatus P.21 telah dinyatakan SP3 (Status Penyidikan Ditutup) tanpa ada tindakan lebih lanjut.
Baru-baru ini, terjadi pertemuan antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) RI dengan Kapolri yang sepakat untuk bersama-sama Menggebuk Mafia tanah.Namun, di mana buktinya? Kasus yang telah berjalan selama 3 tahun 6 bulan , Tiga Kapolda NTB tidak ada satu berkas pun yang masuk ke pengadilan.
” Ini menunjukkan bahwa penanganan kasus mafia tanah masih jauh dari harapan, terutama di era Kapolda Irjen Umar Farouq.” Kata Oni Husein dengan nada kecewa.
Kami sebagai masyarakat merasa sangat kecewa dengan lambannya penanganan kasus Mafia tanah di Indonesia khususnya di NTB.
“Ia berharap agar Bapak Kapolri dan Bapak Presiden RI Joko Widodo dapat memenuhi janjinya untuk membersihkan negeri dari kejahatan ini.Hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas tanpa memandang bulu.” Tutup Kuasa dari ahli waris. (gl 02)
Posting Komentar