Ketua NCW Fathurrahman Loud Pertanyakan HGB Pasar Seni Senggigi
![]() |
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW), Fathurrahman |
MATARAM, - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW), Fathurrahman telah mengatakan bahwa Dispar memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT RAJAWALI.Hal ini membuat PT RAJAWALI memiliki kemampuan untuk membuat Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Selanjutnya, HGB yang dimiliki oleh PT RAJAWALI diduga diperjualbelikan kepada para pedagang atau tenan yang berada di Pasar Seni Senggigi. Para penyewa ini memiliki hak untuk mengajukan HGB atas nama badan usahanya sendiri.
Diperkirakan kontrak antara PT RAJAWALI dengan Dispar akan berakhir pada bulan Februari 2024, sedangkan HGB atas HPL tersebut akan berakhir pada tanggal 16 Agustus 2024. “Namun, dari semua penyewa yang ada, hanya satu penyewa yang diduga telah mengurus perpanjangan HGB pada tahun 2023 yaitu The Office Bar.” Sebut Fathurrahman. Saat Hearing di dinas pariwisata Jumat , 23/08/2024.
Dugaan yang muncul adalah bahwa PT RAJAWALI telah memberikan peringatan kepada The Office Bar untuk tidak memperpanjang HGB-nya karena kontrak antara PT RAJAWALI dan Dispar tidak akan diperpanjang karena rencana pembangunan atau pengaturan kembali Pasar Seni oleh Dispar.
Dalam hal ini, penting bagi penyewa yang memperoleh HGB dari PT RAJAWALI untuk memperhatikan masa berlaku kontrak dan HGB mereka.Jika ada perubahan atau perubahan dalam kondisi hukum terkait pengelolaan lahan tersebut, maka perlu berkomunikasi secara aktif dengan pihak terkait untuk memastikan hak dan kewajiban mereka dilindungi.
Dalam menghadapi situasi yang kompleks seperti ini, penting untuk tetap memahami proses hukum dan regulasi yang berlaku serta bijaksana dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan bisnis dan usaha mereka.
Dalam kasus yang sedang hangat diperbincangkan ini, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam pembahasan mengenai perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di NTB.
Ketua NCW yang dijuluki Loud , mengungkapkan bahwa The Office Bar tidak mengindahkan himbauan untuk mengurus perpanjangan HGB tersebut, sehingga terbit sampai masa berlaku tahun 2024.
Terdapat dugaan bahwa dalam kontrak kerjasama antara PT RAJAWALI dengan para penyewa, terdapat klausul yang menyatakan bahwa jika PT Rajawali tidak memperpanjang HPL dengan Dispar, maka aset-aset tersebut akan kembali ke Dispar secara otomatis. “Namun, PT Rajawali tampak bingung mengenai proses perpanjangan HGB tersebut.” Ucapnya.
Bukan itu saja , Beberapa pihak, seperti pihak aset pemprov NTB, BPN Lombok Barat, dan notaris, diduga terlibat dalam kasus ini.”Mereka tidak melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi HPL sesuai dengan klausul dalam kontrak dan menimbulkan dampak buruk akan adanya oknum-oknum yang berperan dalam masalah ini.” ucapnya
Selain itu, para pedagang atau penyewa lain yang mengajukan perpanjangan HGB nya juga menerima penolakan, namun hanya The Office Bar yang berhasil keluar dari permasalahan ini.Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penanganan kasus ini.
Dari permasalahan yang terjadi, penting bagi pihak terkait untuk melakukan investigasi yang mendalam untuk mengetahui sumber permasalahan ini.Tindakan yang tepat perlu dilakukan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan merugikan pihak-pihak yang terlibat.
“Ia berharap Kesadaran akan aturan dan kepatuhan hukum harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan masalah ini.Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil untuk semua pihak yang terlibat.” Harap pria yang berbadan kekar itu. (gl 02)
Posting Komentar