News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tidak Disangka , Mirah Naik Ke Urutan 4 Teratas

Tidak Disangka , Mirah Naik Ke Urutan 4 Teratas

Calon DPD RI, Mirah Midadan Fahmid


LOMBOK BARAT, - Perebutan kursi Senator Dapil NTB periode 2024 – 2029 telah memanas. Berdasarkan pantauan media ini pada real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaporkan perolehan suara para kandidat pemilihan DPD RI Dapil NTB.Rabu, 21 Februari 2024, pukul 16.00 WIB, perolehan suara masuk sebesar 72,5 persen yang tercatat pada 11.7776 dari 16.243 TPS yang masuk perhitungan.


Menariknya, kontestasi tahun ini saling geser posisi terjadi sangat agresif antara petahana dan newcomers (para pendatang baru).


Sebelumnya, kandidat empat besar yang digadang – gadang akan menembus Senayan ialah TGH. Ibnu Halil, Hj. Evi Apita Maya, Muh Rifki Farabi dan TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni.


Keempatnya konsisten berada pada posisi empat besar sejak awal perhitungan suara meski urutan mereka seringkali berubah setiap waktu. Namun nampaknya hari ini jajaran tersebut mengalami perubahan formasi karena suara salah satu newcomer, Mirah Midadan Fahmid secara mengejutkan merangsek naik ke urutan empat teratas.


Kehadiran Mirah dalam posisi empat teratas secara tak langsung dapat menyeimbangkan proporsi gender dalam ranah politik. 


Saat ini ia bersama Evi Apita tercatat sebagai dua wanita yang meraih suara tertinggi dalam Pileg DPD Dapil NTB.

Berdasarkan keputusan Presiden, Anggota DPD RI berjumlah empat orang dari setiap provinsi yang diresmikan.


Adapun Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.


Selain itu, masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.


Berikut aturannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 252 berbunyi:

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.

(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.

(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.

(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.


Adapun 7 besar perolehan suara tertinggi hasil sementara real count KPU pukul 16.00 WIB:


TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I. 187.992 suara atau 11,13 persen


Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn, 178.596 suara atau 10,58 persen


Muh Rifki Farabi 176.709 suara atau 10,47 persen


Mirah Midadan Fahmid 135.233 suara atau 8,01 persen


TGH. Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, M.A. 132.137 suara atau 7,83 persen


H. Lalu Suhaimi Ismy 117.477 suara atau 6,96 persen


H. Achmad Sukisman Azmy, M.H. 106.437 suara atau 6,3 persen


Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah Media ini dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 21 Februari 2024, pukul 16.00 WIB.


Ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.


Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.(gl 02)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar