News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejati NTB Menghentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT AMGM, Ini Alasannya

Kejati NTB Menghentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT AMGM, Ini Alasannya

Korupsi
Kejati NTB mengadakan konferensi pers terkait pemberhentian Penyelidikan tiga kasus , pada hari Senin , 11/12/23.

MATARAM, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar yang menyita perhatian. Ketiga kasus tersebut antara lain dugaan korupsi proyek Bandara Sekongkang di Sumbawa Barat, PT Air Mineral Giri Menang (AMGM), dan penyertaan modal delapan badan usaha milik daerah (BUMD) di Bima.


Asisten Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati menyatakan, ketiga kasus tersebut terhenti dalam penyidikan. Hasil temuan penyidik ​​tidak sesuai dengan laporan dan apa yang terjadi di lapangan. Komplain bandara (Sekongkang) mangkrak. 


“Ternyata disewa PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Masa sewanya belum selesai.” kata Ely kepada wartawan dalam jumpa pers, Senin sore (11 /12/2023).


Disebutkannya, dalam kasus dugaan korupsi Bandara Sekongkang Sumbawa Barat, penyidik ​​menemukan kejanggalan antara kasus yang dilaporkan dengan keadaan sebenarnya. 


Lebih lanjut, dia menyatakan penyidik ​​telah menerima bukti penyetoran PT AMNT sebesar Rp 2,5 miliar ke kas daerah Sumbawa Barat. 


“Ternyata disewa oleh AMNT dan masa sewanya belum selesai. Kami juga sudah menerima bukti pembayarannya ke kas daerah dari PT AMNT sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya. 


Berdasarkan dua alasan tersebut, penyidik ​​berkesimpulan menghentikan kasus yang dilaporkan pada April 2023.


Kasus lainnya, kejaksaan juga menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Air Mineral Giri Menang atau PDAM Lombok Barat. Meski sempat dilakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat, antara lain Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, dan Direktur PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini. 


Ely mengatakan, penghentian kasus ini karena penyidik ​​menemukan adanya kejanggalan antara aduan dengan temuan di lapangan. “Memang ada kerugian negara sebesar Rp 150 juta. Namun, sudah dikembalikan jauh sebelum dilakukan penyidikan.” kata Ely.


Begitu pula kasus dugaan korupsi penyertaan modal delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bima juga dihentikan jaksa. Meski telah memeriksa Bupati Bima Indah Damayanti pada September 2023, kasus tersebut dihentikan. 


Ely menyatakan, dalam pemeriksaan, dugaan korupsi Rp 90 miliar itu terbukti tidak benar setelah dilakukan pengecekan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). 


“Ternyata yang dituduhkan itu tidak ada di DPA. Jadi, tuduhan yang dilaporkan, setelah kami selidiki, tidak cocok. Kadang, aduan yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang kami temukan. Jadi, kami hentikan karena ada saatnya. batas penyidikan,” ujarnya. 


Ia mengatakan, tiga perkara yang dihentikan itu berpotensi dilanjutkan kembali jika pelapor memberikan bukti baru. “Jika ada bukti baru, kami akan membuka kembali kasus tersebut,” tambahnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Kejati NTB Abdul Qohar menjelaskan penghentian ketiga kasus dugaan korupsi tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan kepastian hukum.

“Pemberhentian tersebut merupakan tindakan untuk menjamin kepastian hukum,” pungkas Qohar singkat.

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar