News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bahaya HIV/AID Mengancam Di Jagaraga, Kos-Kosan Dan Kafe Ilegal Harus Ditutup

Bahaya HIV/AID Mengancam Di Jagaraga, Kos-Kosan Dan Kafe Ilegal Harus Ditutup

Jagaraga
Sosialisasi yang dihadiri Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Barat dan jajaran Forkorcam Kecamatan Kuripan di aula Kantor Desa Jagaraga. Senin ( 4/12/23).


LOMBOK BARAT, - Dampak negatif yang ditimbulkan dengan menjamurnya warung remang alias kafe ilegal dan kos-kosan tak berizin di wilayah Desa Jagaraga ternyata bukan isapan jempol belaka. 


Adanya temuan kasus indikasi terdampak HIV berdasarkan hasil skrining yang dilakukan tim medis puskesmas Kuripan merupakan perekrutan yang sangat menegangkan bagi kami masyarakat Desa Jagaraga.


Kepala Desa Jagaraga, Hasyim, dalam acara Sosialisasi yang dihadiri Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Barat dan jajaran Forkorcam Kecamatan Kuripan di aula Kantor Desa Jagaraga. Senin ( 4/12/23).


Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar saling menghormati hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur oleh perda 11 tentang pengawasan dan perda nomor 9 -2016 Terkait hak masyarakat untuk mendapatkan pengawasan Pengamanan dan kenyamanan yang merupakan hak masyarakat seluruhnya.


Hasyim memberikan himbauan kepada masyarakat yang menjalankan usaha untuk mengurus izin. “Ia menjelaskan bahwa tidak bermaksud menghalangi, akan tetapi jika usaha yang dilakukan secara ilegal maka pihak desa akan mengawasi bahkan melindungi agar tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas usaha tersebut.”jelasnya.


Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh perangkat Desa, jumlah usaha warung remang alias kafe ilegal di wilayah ini justru bertambah dari sepuluh dalam setahun ini menjadi 18 tempat, dan rata-rata ilegal. “Pemilik usaha di Desa Jagaraga kebanyakan berasal dari luar desa, menciptakan persepsi seolah-olah warga desa diadu domba dengan masyarakat sendiri.”Katanya.


Kepala desa dengan tegas menghimbau agar para pengusaha kafe ilegal dan pemilik kos-kosan yang juga tidak mengantongi izin agar segera menutup usahanya. Hal ini dilakukan agar kasus yang terjadi tidak berdampak atau menular sehingga menambah korban. Ini merupakan wujud rasa sayang kepada seluruh masyarakat, dan Hasyim tidak ingin jatuh korban tak berdosa karena ulah pembiaran.


Ditempat yang sama, Camat Kuripan Iskandar S.Sos mengungkapkan keberadaan kafe dan kos-kosan.Ia menegaskan bahwa keberadaan kafe merupakan usaha yang dilarang, terlebih lagi peraturan 19/2016. Begitu juga dengan adanya kos-kosan yang tidak berizin, 


Iskandar mengajak kades untuk mengambil sikap dengan mengirim surat teguran, jika sudah tiga kali teguran kemudian tidak digubris, maka selanjutnya diserahkan kepada Pol PP Lobar. “Jika tetap tidak diindahkan, maka akan diambil sikap tegas sesuai prosedur,” tegasnya.


Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Barat, Baiq Yenny Satriani, menyinggung perda tata ruang no 11/2011 dan berlaku hingga tahun 2030. Kaitan dengan penjualan miras dan karaoke di Desa Jagaraga tidak diperbolehkan karena sesuai aturan desa Jagaraga tidak termasuk kawasan tata ruang wisata. Berbeda dengan kawasan pariwisata seperti Senggigi dan Sekotong, Desa Jagaraga tidak diperbolehkan untuk membangun usaha tersebut.


Dalam kaitan dengan izin, sudah diatur dalam izin tata ruang kenapa ditata dalam tata ruang karena dampaknya ditengarai melanggar atau berdampak terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat. Aturan tersebut tidak diskriminatif, namun tetap banyak usaha yang menjanjikan yang penting ada keinginan.


Lebih lanjut, Hasyim mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan malam atau warung remang agar tidak beroperasi kembali, karena dinilai sangat meresahkan masyarakat. “Temuan kasus HIV juga melatar belakangi alasan penutupan sementara penghapusan kasus sedang berjalan, sehingga hal-hal yang mengancam keselamatan jiwa warga menjadi tanggung jawab semua orang termasuk Desa Jagaraga.” Ucapnya.


Kepala Puskesmas Kuripan terkesan berupaya menutup-nutupi kasus tersebut, namun kemudian mengakui bahwa tim medis telah menemukan adanya sejumlah orang yang diduga terjangkit virus HIV/AID. Dalam upaya penanganan kasus tersebut, kepala Puskesmas Kuripan menyatakan sudah melakukan upaya sosialisasi guna mencegah penularan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya penanganan selanjutnya.


“Dengan demikian saya dapat menyimpulkan bahwa maraknya kos-kosan dan kafe ilegal dapat membahayakan dampak penyebaran penyakit HIV/AID.” akunya.


Masyarakat harus bersatu dan saling bergandengan tangan agar kasus ini tidak semakin menyebar dan menyebabkan lebih banyak korban. “Penting untuk mengawasi dan mengendalikan setiap usaha yang beroperasi di wilayah ini agar keselamatan masyarakat dapat terjamin.” Pesannya. (gl 02)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar