News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terduga Mafia Tanah Mempraperadilkan Kapolda NTB

Terduga Mafia Tanah Mempraperadilkan Kapolda NTB

MAFIA TANAH
Praktisi Hukum/Lawyer Abd.Hapiz SH

MATARAM, - Terkait surat yang dilayangkan oleh pengadilan kepada para mafia Tanah yang dijadwalkan hari ini , Praktisi Hukum  angkat bicara , ia Mengatakan bahwa Praperadilan merupakan Alat Kontrol Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan Tugas dan Wewenangnya dan hal tersebut dibenarkan oleh KUHAP agar Aparat Penegak Hukum tidak bertindak sewenang-wenang diluar ketentuan KUHAP . Hal itu dikatakan Praktisi Hukum/Lawyer Abd.Hapiz SH di hadapan media.

Selain itu , Praperadilan tersebut merupakan sesuatu yang wajar terjadi, namun yang menjadi perhatian Kami adalah Kasus Mafia Tanah tersebut telah lama dilaporkan dan sudah cukup lama , yaitu 1 (satu) tahun yang lalu.

"Tersangkanya ditetapkan oleh Penyidik Polda NTB sebanyak 5 (lima) orang atas telah terjadinya Dugaan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 Ke-1 KUHP, namun anehnya Pemohon/Tersangka MH melalui Kuasa Hukumnya baru melakukan Praperadilan atas tidak terima dirinya ditetapkan sebagai Tersangka." Ujarnya.

Mestinya apabila tidak menerima atau merasa keberatan atas ditetapkannya sebagai Tersangka, seharusnya pada saat dikeluarkan Status Tersangkanya tersebut, saat itulah dilakukan Praperadilan. 

"Hal semacam ini menjadi sebuah Pertanyaan kita, apakah karena Tersangka tersebut tidak dilakukan Penahanan , padahal Pasal yang disangkakan tersebut ancamannya diatas 5 (lima) tahun. mestinya Penahanan haruslah dilakukan ataukah karena ada Jaminan Oknum di Polda NTB?,  yang memberikan harapan bahwa Kasusnya tidak akan berlanjut, yang menyebabkan selama ini Tersangka diam saja, " sebutnya.

Namun,  ternyata Kasus tersebut terus berlanjut sampai Tahap P21 dan kemudian terjadi pergantian Kapolda NTB, lalu Tersangka harus segera di Tahap duakan dan hendak akan ditangkap, lalu Tersangka ini kabur, sehingga Dirkrimum Polda NTB tetapkan Tersangka MH sebagai DPO pada tanggal 26 Oktober 2023.

Lebih lanjut,  ia mengatakan bahwa persoalan adanya Gugatan Perdata dari Y dan M terhadap beberapa orang Tergugat, menurut pengetahuan "Saya selaku Pengacara yang pernah menangani Kasus Tanah Batu Layar tersebut, Y dan M tidak punya Legal Standing untuk mengajukan Gugatan Perdata atas Tanah Batu Layar." Sebut Hafiz kepada media ini.

Hafiz selaku praktisi hukum menjelaskan sesuai Register Perkara No. 51/Pdt.G/2023/PN Mtr yang telah dibuatkan Sertifikat diatas Sertifikat, oleh karena Y dan M tersebut adalah Asisten Rumah Tangga (ART) dan Suaminya selaku Supir yang bekerja pada Michael David Eibye.

Kedua ART tersebut dipinjam namanya dan dinaikkan namanya dalam SHM Tanah Batulayar tersebut. Michael David Eibye adalah warga negara asing yang tidak diperbolehkan memiliki Hak atas Tanah di Wilayah Republik Indonesia, dan persoalan Michael David Eibye meminjam dan/atau menggunakan nama ART nya tersebut atas Tanah Batu Layar tersebut atas dasar Akta Perjanjian dihadapan Notaris & PPAT. Bahkan disertai dengan Surat Kuasa dengan salah satu ketentuan dalam Akta Perjanjian tersebut , "apabila Tanah Batulayar tersebut dijual oleh Michael David Eibye, maka ART nya tersebut akan diberikan Hak 10% dari keuntungan penjualan sesuai dengan Akta Perjanjian tertanggal 20 April 2006." Kata Hafiz. 

Dan hal janggal lainnya, mengenai Putusan Perdata tersebut diatas, tidak dilakukannya Upaya Hukum Banding oleh Para Tergugat, "bagi Saya seorang Praktisi Hukum, seharusnya yang sangat berkepentingan atas Perkara Perdata tersebut adalah Daryl Alexander Potin, yaitu Ahli Waris Almh. Yulie Ali dan atas Putusan Perdata tersebut harus dilakukan Upaya Hukum Luar Biasa, yaitu Peninjauan Kembali dengan menghadirkan Novum/Bukti Baru, yaitu Akta Perjanjian tertanggal 20 April 2006." Tutup Hafiz.( gl 02)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar