News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Penjelasan BAZNAS Lombok Barat Terkait Nikah Massal Dibatalkan

Ini Penjelasan BAZNAS Lombok Barat Terkait Nikah Massal Dibatalkan

Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Barat TGH. Muhammad Taisir Al Azhar, Lc, S.Ag., MA.,


LOMBOK BARAT, -  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat membatalkan penyelenggaraan kegiatan Nikah Massal bagi mustahik fakir miskin yang sedianya akan dilaksanakan pada Rabu (31/5/2023).


Namun pembatalan Program Nikah Massal BAZNAS yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat itu tidak terkait dengan protes atau demonstrasi yang dilakukan oleh sebagian kelompok masyarakat.


Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Barat TGH. Muhammad Taisir Al Azhar, Lc, S.Ag., MA., menjelaskan bahwa pembatalan kegiatan Nikah Massal tersebut dikarenakan sepi peminat atau pendaftar kegiatan tersebut.


"Kegiatan ini awalnya diniatkan dalam rangka memperingati HUT Lombok Barat ke-65. BAZNAS Lombok Barat bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Lombok Barat dalam rangka sinergi program," jelas TGH. Muhammad Taisir. Jumat,(26/05/2023).


Namun, dia menambahkan, pada kenyataanya setelah program tersebut disosialisasikan selama satu bulan tidak ada satupun pasangan yang mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan, yakni pada Kamis (24/5/2023).


"Hal ini, bisa jadi karena para calon peserta merasa malu atau gengsi mengikuti nikah secara massal atau karena kurang tersosialisasinya program tersebut sampai ke seluruh wilayah Lombok Barat. Oleh karena itu, program nikah massal yang sedianya dijadwalkan pada Rabu, 31 Mei 2023 dibatalkan," jelasnya.


Ketua BAZNAS Lombok Barat TGH. Muhammad Taisir juga meluruskan tudingan bahwa program nikah massal melanggar aturan. Menurutnya, program ini memiliki tujuan yang baik dan telah sesuai dengan tuntunan syariah, yakni agar menikah menjadi pintu kesempurnaan ibadah seorang muslim kepada Allah. Selain itu, para penerima manfaat juga merupakan kalangan fakir miskin.


TGH. Muhammad Taisir mengutip firman Allah SWT surat An-nur ayat 32:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.

Ayat ini memerintahkan kepada para wali yang mempunyai anak belum menikah agar menikahkan mereka yang belum menikah (jomblo). Tetapi perintah (khitab) ayat ini bukan hanya ditujukan kepada para wali tapi juga ditujukan juga kepada para pejabat, stakeholder, para pengambil kebijakan seperti Bupati, Camat, Kades termasuk Pimpinan BAZNAS agar berusaha mencari jalan untuk menikahkan mereka yang belum menikah.


Kemudian firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2:


وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ


Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.


Selanjutnya, hadits Rasulallah SAW:


يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


Artinya: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai ba-ah (kemampuan), maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.” (H.R.Al-Bukhari).


TGH. Muhammad Taisir juga menyebut bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga pernah memerintahkan para Gubernur agar menikahkan para pemuda yang belum mampu menikah dan diambil biayanya dari Baitul Maal Al Muslimin (sekarang BAZNAS).


Selain itu, menurutnya Rancangan Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Lombok Barat Tahun 2023 sudah disahkan oleh Ketua BAZNAS RI pada tanggal 22 Jumadil Awal 1444 H / 16 Desember 2022 M Nomor: B/2192/DRKA-DREN/Ketua/KD.02.05/XII/2022. 


Program Kemanusiaan, Sub program bantuan biaya hidup dengan rencana anggaran sebesar Rp 103.000.000,-


Selain untuk menjalankan perintah Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW, program tersebut bertujuan membantu mereka, khususnya dari kalangan miskin, yang sudah berumur 30 tahun ke atas agar menikah.


"Selain membantu mengurangi dan mengangkat mereka dari kesulitan hidup dan penderitaan, program ini sekaligus mencegah kasus asusila seperti perzinahan, aborsi, prostitusi, dan lain-lain," ujarnya.


Selain itu, TGH. Muhammad Taisir juga meluruskan bahwa dana yang disediakan BAZNAS Lombok Barat adalah sejumlah Rp 103 juta, bukan Rp636 juta seperti yang beredar di media. Hal ini karena sebagian besar dananya juga ditanggung oleh Pemda Kabupaten Lombok Barat.(gl 02)



Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar