Oni Husein Dilaporkan, Abdul Hafiz : Apa Legalitas Agus Setiawan?
![]() |
Praktisi hukum, Pengacara Abdul Hafiz SH |
MATARAM, _ Terkait Ketua Laskar NTB H. Agus Setiawan yang melaporkan Oni Husein selaku Kuasa Korban yang diduga telah melakukan Pencemaran Nama Baik melalui Media Online, menurutnya patut dipertanyakan Legalitasnya, Apakah Saudara Agus bertindak sebagai Pengacara ataukah bertindak atas nama LSM Laskar NTB? Katanya Abdul Hafiz pada media ini. Selasa, 13/12/22.
Buntut dari persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah hak milik Alm. Yulie Ali yang terletak Batulayar, Lombok Barat yang diduga telah digandakan oleh oknum. Dan terduga para Pelakunya telah ditersangkakan oleh Ditreskrimum Polda NTB sebagaimana Laporan Polisi No.TBL/304.a/X/2021/NTB/SPKT tanggal 4 Oktober 2021 Praktisi hukum, Pengacara Abdul Hafiz SH Bersuara.
Praktisi hukum Abdul Hafiz SH mengatakan bahwa di beberapa media online telah dimuat, bahwa Ditreskrimum Polda NTB telah mengatakan terkait perkara itu sudah ditetapkan 5 (lima) orang tersangkanya dan kemungkinan tersangkanya bertambah. Namun SP2HP belum pernah diterima oleh pelapor atau kuasa pelapornya hingga saat ini. Hal itu dikatakan Praktisi hukum Abdul Hafiz SH ke media ini (13-12-2022)
Kelima orang itu diduga terlibat dan terkait dengan kasus dugaan Mafia Tanah tersebut, ujar Abdul Hafiz SH.
Lanjutnya, jika mencermati kronologis yang telah dilansir oleh beberapa Media Online pada beberapa minggu yang lalu, maka menurut dirinya sebagai Praktisi Hukum, siapapun yang terlibat, baik ia mengeluarkan Sporadik atas tanah yang telah ada Surat-suratnya, maupun yang membantu atau turut serta membantu kejahatan atas terbitnya SHM Baru atas Tanah yang telah memiliki SHM sebelumnya maka harus diperiksa dan jika sudah cukup bukti ya..harus di tersangkakan saja,
Termasuk siapapun orangnya yang menggunakan SHM yang diduga Ilegal tersebut untuk melakukan dugaan transaksi jual beli dihadapan Notaris & PPAT di Lombok Barat, yang diduga tanpa ada Pihak Penjual yang hadir di hadapan Notaris, kemudian tanda tangan Pihak Penjual diduga telah dipalsukan. Maka jika informasi itu benar adanya, sudah seharusnya oknum Notaris tersebut dan Pihak yang diduga memalsukan tanda tangan Akta Jual Beli itu diduga terlibat dalam jaringan Mafia Tanah tersebut.
Selain itu, kasus ini menjadi perhatian saya sebagaimana Pemberitaan yang telah dimuat beberapa di Media Online dan saat ini telah menjadi Konsumsi Publik.
Dan jika ada Masyarakat yang keberatan dengan isi Pemberitaan tersebut, tentu ada Mekanismenya yang telah diatur didalam UU Pers. Dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalis yang dimiliki oleh Wartawan diantaranya yaitu ada Hak Jawab, Hak Koreksi dan ada hak tolak.
Wartawan tidak bisa dilaporkan dengan tindak pidana Pencemaran Nama Baik di dalam UU ITE, Karena Profesinya dilindungi oleh UU Pers dan tetap melalui Prosedur yang berlaku, ungkapnya
Ditegaskan juga Wartawan juga tidak dapat digugat secara Perdata karena wartawan masih ada Pimpinan Perusahaan dan Redaksi dari Media Pers tersebut.
Begitu juga dengan Narasumber, ia tidak bisa dikriminalkan. Saat ada pernyataan Narasumber di Media Pers yang dipersoalkan/dimuat, maka mekanismenya harus diselesaikan melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, tegasnya.
Terkait Ketua Laskar NTB H. Agus Setiawan yang melaporkan Oni Husein selaku Kuasa Korban yang diduga telah melakukan Pencemaran Nama Baik melalui Media Online, menurutnya patut dipertanyakan Legalitasnya, Apakah Saudara Agus bertindak sebagai Pengacara ataukah bertindak atas nama LSM Laskar NTB?
Jika dia bukan sebagai Pengacara, maka jelas tidak ada Legalitas nya. Karena setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat/Pengacara dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Advokat dapat diancam pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tutupnya.(gl 02).
Posting Komentar