News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Mafia Tanah Desa Batu Layar Menelan Korban Jiwa, Banyak Oknum Belum Jadi Tersangka

Kasus Mafia Tanah Desa Batu Layar Menelan Korban Jiwa, Banyak Oknum Belum Jadi Tersangka

Korban
Oni Husaen Al Jufri Sebagai Kuasa dari pemilik tanah.


LOMBOK BARAT, - Kasus Mafia Tanah Desa Batu Layar pernah menelan korban jiwa dimana pada tanggal 22 Desember 2019 lalu Pemilik tanah Yulie Ali meninggal dunia, hal ini diungkapkan langsung oleh Oni Husaen Al Jufri Sebagai Kuasa dari pemilik tanah.


Tak hanya itu, Oni Husaen juga menjelaskan bahwa dalam suasana duka keluarga Almarhumah, Mafia Tanah mulai beraksi 5 hari kemudian tepatnya pada tanggal 27 Desember 2019.


Lebih lagi, Oni Husaen Al Jufri Sebagai Kuasa dari pemilik tanah juga menuturkan bahwa tersangka Y dan M memberikan Kuasa kepada Tersangka Moh dengan membuat Akta kuasa di kantor Notaris Edy Hermansyah, SH yang berlokasi di Mataram. 


"Inilah awal mula dari Skenario rekayasa untuk pengurusan pembuatan Sertifikat tanah oleh tersangka diatas tanah/lahan milik Almh. Yulie Ali yang telah bersertifikat Hak Milik seluas 2 Hektar 79 are," ujarnya.


"Adapun jumlah Sertifikat Tanah milik Almh. Yulie Ali itu 2 buah Sertifikat. Mafia Tanah tersebut yang sudah ditetapkan oleh Polda NTB sebagai Tersangka, sesungguhnya jauh jauh hari sudah melakukan upaya jahatnya untuk merampas dengan maksud untuk memiliki tanah milik Almh. Yulie Ali dengan berbagai modus operandi,"tambahnya.


Sementara itu Oni Husaen mengungkapkan, sekitar tahun 2007, tersangka Moh. bersama SB datang menemui Almh. Yulie Ali ke rumahnyaq di Melase Senggigi, mereka mau membeli tanah tersebut dari Almh. Yulie Ali namun tidak tercapai kesepakatan harga. 


"Sekitar 7 bulan kemudian, tiba-tiba muncul gugatan perdata dari Michael David Ebye seorang WNA asal Denmark sekaligus pemilik sebelumnya tanah tersebut dengan Pengacara Dr. Ummaiyyah SH, MH,. yang Akta Kuasa Khusus di buat di Notaris Edy Hermansyah, SH," imbuhnya.


Oni Husaen Al Jufri Sebagai Kuasa dari pemilik tanah menjelaskan bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram dan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Pihak Almh. Yulie Ali adalah pihak yang dikalahkan. 


Namun saat Kasasi ke Mahkamah Agung, Alm.Yulie Ali mengganti pengacaranya menggunakan Abdul Hafiz,. SH, dimana pada Putusan Kasasi dimenangkan oleh Almh. Yulie Ali. "Pihak lawan melakukan upaya PK, dan pada putusan PK, Pihak Almh. Yulie Ali tetap di pihak yang dimenangkan sehingga Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Oni Husaen Al Jufri Sebagai Kuasa dari pemilik tanah.


Oni Husaen Al Jufri menambahkan, dalam proses hukum yang sedang berjalan/Gugatan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, bayang-bayang dari Mafia Tanah tersebut yang hari ini sudah menjadi Tersangka, yaitu Moh serta SB sebagai donatur/bandar dari Michael David Ebye.  


"Bahwa saat itu setelah Alm.Yulie Ali kalah di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, ada Pihak tertentu menemui Saudara Oni Hussein untuk menawarkan kompensasi sejumlah uang kepada Almh. Yulie Ali agar tidak melakukan kasasi. Orang tersebut mengatakan "Percuma kasasi karena sdh kalah di PN dan PT." tuturnya. 


"Dan tawaran tersebut kami tolak bersama Alm.Yulie Ali.  Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali yang dimenangkan oleh Alm.Yulie Ali atas Obyek Tanah di Desa Batulayar itu sekitar tahun 2012. Tersangka Mafia Tanah yaitu Moh dan Syekh Bages kembali bergerak sekitar tahun 2017, menemui dan membuka komunikasi dengan Pengacara Almh. Yulie Ali, yaitu Abdul Hafiz,. SH.,"tambahnya.


Oni Husaen juga mengatakan,Dari keterangan Abdul Hafiz SH, ada 4x pertemuan yang dilakukan diberbagai lokasi. Pertemuan di Kantor Pengacaranya dan dirumah Tersangka Moh serta di Cafe Rollpin dan yang hadir pada saat itu adalah Tersangka Moh, Syekh Bages, dan Notaris Edy Hermansyah, SH.


Pengacara Abdul Hafiz, SH,. yang sempat mendampingi Almh. Yulie Ali saat Kasasi menjelaskan berulang kali setiap pertemuan bahwa Proses Hukum Gugatan atas Obyek Tanah di Desa Batulayar seluas 2 Hektar 79 are telah dimenangkan oleh Alm. Yulie Ali di tingkat Kasasi dan PK dan telah selesai serta telah berkekuatan hukum tetap, dimana Sertifikat tanah tersebut telah tercatat atas nama Yulie Ali. Dan menurut Pengacara Abdul Hafiz, SH "Putusan tersebut sudah inkrah dan tidak ada hal yang perlu untuk dipermasalahkan lagi", tuturnya. 


Setelah itu terputus komunikasi dengan Mafia Tanah yang saat ini sudah menjadi Tersangka, yaitu Moh Cs. Lalu pada Tahun 2018 dan 2019 beredar informasi bahwa Tersangka Moh. menang perkara atas Obyek Tanah tersebut. 


"Tersangka Moh menggunakan jasa Pengacara dari Jakarta, yaitu Hamid Jafar. Yang menjadi pertanyaan kita, Tersangka Moh menang Perkara Melawan siapa?? Dan apa Legal Standing Tersangka Moh atas Obyek tanah yg sudah jelas menjadi milik Almh. Yulie Ali," Ujar Hafiz.


Sementara itu, Saudara Oni Hussein bersama Putra Alm Yulie Ali, Daryl Alexander Pontin pernah bertemu dengan Tersangka Moh. yang didampingi Syekh Bages, Majeli dan Notaris Edy Hermansyah, SH pada tanggal 24 Februari 2021. Dimana Tersangka Moh. menyampaikan dalam pertemuan itu, bahwa ia telah memiliki Sertifikat atas tanah milik Alm. Yulie Ali di Desa Batulayar. 


Dalam pertemuan itu, Oni Husaen mengatakan bahwa, Dia memenangkan perkara melalui pengacaranya dari Jakarta, yaitu Hamid Jafar. Pada saat itu terjadi dialog singkat dan Tersangka Moh meminta Obyek Tanah tersebut dibagi 2 saja, oleh karena sudah memiliki Sertifikat atas tanah di batu layar yang telah bersertifikat atas nama Yulie Alie tersebut. 


Dan menurut Majeli, saat pertemuan tersebut "Jika mau perkara silahkan gugat ke PTUN" tuturnya. 


Setelah kami laporkan kasus Mafia tanah ini ke Polda NTB dalam proses Penyidikan, Pengacara Tersangka Moh. yaitu Hamid Jafar baru memenuhi panggilan ketiga. Saat di BAP oleh penyidik, Hamid Jafar terkena Stroke atau serangan jantung dan jatuh ke lantai. Lalu ia dilarikan ke rumah sakit. Dan 5 hari kemudian ia diketahui meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi sekitar 4 bulan yg lalu.


ONI Husaen selaku Kuasa dari pemilik tanah juga menduga peristiwa-peristiwa dan modus operandi dari Mafia Tanah di Batulayar, Lombok Barat tersebut Aktor-aktornya, yaitu Tersangka Moh dan SB serta Pihak N. Oleh karena, ketiga orang tersebut tahu persis status Tanah Batu Layar tersebut, dimana tanah tersebut adalah Hak Miliki Yulie Ali sesuai SHM setelah Putusan Pengadilan tersebut dimenangkan oleh Pihak Yulie Ali dan telah berkekuatan hukum tetap dan hal tersebut telah dijelaskan oleh Pengacara Yulie Ali yang bernama Abdul Hafiz, SH,. baik di Kantornya maupun dirumah Tersangka Moh. serta di Rollpin.   


Oni Husaen juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan di penyidikan dan penyidikan baru Saudara Moh yang ditetapkan menjadi Tersangka. Sementara Saudara SB dan EH belum jelas statusnya sampai hari ini. 


"Kami minta Polda NTB untuk mengusut tuntas secara terang dan terbuka kasus mafia tanah ini, karena kami menduga banyak yang terlibat dan belum ditersangkakan, termasuk Oknum-oknum BPN Lombok Barat," ujarnya.


"Kami juga menduga, Tersangka Moh. belum terbuka dalam memberikan keterangannya, siapa-siapa yang ikut terlibat dan harus ikut bertanggung jawab sehingga Tersangka Moh. tidak mau menanggung sendiri resiko atas perbuatannya," tutupnya. (gl 02)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar