News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

5 Tersangka Mafia Tanah: Polda NTB Belum Melakukan Penangkapan , Ada Apa?

5 Tersangka Mafia Tanah: Polda NTB Belum Melakukan Penangkapan , Ada Apa?

Mafia Tanah
Praktisi hukum ABDUL HAFIZ .,SH.


LOMBOK BARAT, _  Kasus Mafia Tanah yang diungkap oleh Dirreskrimum Polda NTB telah menetapkan 5 tersangka . Tetapi baru menangkap tukang ukur BPN saja,  melainkan ke 4 tersangka tersebut bebas berkeliaran kesana kemari. 


"Oleh sebab itu,kami mendesak Kapolda NTB Khususnya Dirreskrimum Polda NTB untuk segera melakukan penangkapan terhadap ke 4 tersangka pemalsuan sertifikat atau bisa kita sebut sebagai mafia tanah." Hal itu dikatakan praktisi hukum ABDUL HAFIZ .,SH. Selasa, 15/11/22.


Apalagi telah menyita perhatian masyarakat, sebagaimana diberitakan pada beberapa media Online pada tanggal 08 dan 09 November 2022 lalu. 


Sebagai Praktisi Hukum ABDUL HAFIZ SH ,  kasus semacam ini bukan hal yang baru di NTB, kami berikan apresiasi kepada Kapolda NTB dan Dirreskrimum  yang dapat memberantas Mafia Tanah di wilayah hukumnya tanpa dapat di intervensi oleh Pihak manapun.


Namun,  yang menjadi perhatian kami adalah kenapa hanya satu tersangka yang ditahan oleh Penyidik Polda yaitu petugas ukur BPN Lombok Barat yang tentunya petugas ukur tersebut porsi perbuatannya lebih kecil dibandingkan tersangka lainnya.


" Sementara 4 orang tersangka lainnya dibiarkan saja, tidak ditahan padahal Pasal yang disangkakan tersebut ancaman hukumannya diatas 5 tahun dan selain 5 orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut.Kami menduga masih ada yang terlibat dalam kasus hukum tersebut." Cetusnya.


Mafia Tanah merupakan kumpulan beberapa orang yang telah melakukan mufakat jahat untuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu tindak pidana yang dapat diancam penjara 6 tahun dan diklasifikasikan telah melanggar ketentuan pasal 263 KUHP Jo 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Memberikan Keterangan tidak benar pada suatu Akta Otentik.


"Menurut kami, Penerbitan SHM oleh BPN Lombok Barat atas tanah yang telah memiliki SHM sebelumnya jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang patut diduga adanya konspirasi antara mereka yang terlibat dengan Pihak Oknum BPN dan suatu yang mustahil BPN tidak mengetahui Objek tanah yang diterbitkan SHM tersebut telah memiliki SHM sebelumnya, maka Kepala BPN maupun Pejabat lainnya yang memproses sehingga terbitnya SHM baru tersebut harus diperiksa oleh Polda dan dapat diminta pertanggungjawabannya." Katanya 


Oleh karena itu,  terjadinya tindakan sewenang-wenang tanpa teliti dan cermat dalam menerbitkan SHM baru tersebut,  begitu juga Kepala Desa yang menerbitkan Sporadik atau Girik sebagai salah satu dasar diterbitkan SHM baru tersebut, serta Pejabat Notaris yang menerbitkan dokumen terkait dengan permohonan SHM tersebut. 


"Menurut Yurisprudensi MA RI, apabila menemukan 2 SHM atas Obyek tanah yang sama maka yang sah dan mempunyai kekuatan hukum  adalah SHM yang telah terbit sebelumnya, artinya SHM yang terbit belakangan adalah cacat yuridis oleh karena itu, substansinya yang tidak benar, dan Kepala BPN dapat membatalkan SHM yang baru tersebut karena telah terjadi Overlap." Pintanya. (Gl 02).

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar