News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Oknum Warga BTN Sweta Minta 4 Are Tanah, Akses Jalan Diizinkan

Diduga Oknum Warga BTN Sweta Minta 4 Are Tanah, Akses Jalan Diizinkan

Oknum warga BTN
Lokasi jalan kenari raya lingkungan gerung apit aik kelurahan Mandalika /gl02)

MATARAM, - Buntut dari pembongkaran tembok sendiri beberapa tahun lalu,diduga oknum warga BTN Sweta meminta tanah 4 are kepada pemilik lahan supaya akses jalan menuju pekarangan diizinkan.


Hal itu dikatakan pemilik lahan Hendra Tan saat memberikan keterangan pada media ini.Senin ,( 11/07/22).


Berawal dari kasus tembok pembatas antara perumahan BTN Sweta indah dengan lahan milik warga di jalan kenari raya menimbulkan masalah.tembok tersebut sempat di jebol pemilik lahan yang bernama Hendra. Warga di perumahan itu keberatan dan kembali menutup tembok yang di jebol.


Pihak kelurahan pun terpaksa turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Hendra Tan bersama perwakilan warga BTN di pertemukan di kantor lurah setempat beberapa tahun lalu.


Dalam pertemuan tersebut , di kawal oleh aparat keamanan. Hendra Tan  dalam hal ini menyatakan , penjebolan ini dilakukan lantaran tanah itu miliknya yang berada tepat di samping area tersebut di halangi akses jalan oleh terduga oknum polisi itu. " Saya tidak ada jalan masuk mau lewatmana saya bangun rumah," katanya.


Hendra Tan mengatakan bahwa dirinya membeli tanah dari warga seluas 17 Are. Namun tanah tersebut tidak memiliki akses jalan masuk karena ditutupi tembok pembatas. Lantaran mau membangun rumah, dia lantas  menjebol tembok pembatas yang ada sehingga oknum polisi tersebut melaporkan pemilik tanah tersebut.


Hal ini dilakukan, karena berdasarkan sejumlah surat tanah yang dimilikinya, tanah tempat berdirinya tembok tersebut masih merupakan tanah miliknya. Tanah tersebut ditutup secara sepihak oleh pengembang pada saat membangun perumahan tahun 1993 silam. " Ini saya punya bukti surat yang sah secara hukum." Tegasnya.


Namun warga perumahan itu tetap bersikeras tidak mengizinkan membuka tembok. Hendra Tan akan diizinkan membuka akses jalan asalkan memberikan Empat Are tanah tersebut, alasannya untuk keperluan taman kanak kanak dll.


Di Tempat terpisah  mantan lurah Mandalika Nasrudin yang menjabat di tahun 2016-2019 yang diwawancarai media ini  membenarkan bahwa diduga Oknum Warga BTN tersebut memang benar meminta Empat Are tanah kepada pemilik lahan supaya diberikan akses jalan menuju pekarangan nya. 


"Tetapi itu bukan untuk pribadi melainkan untuk masyarakat setempat."Katanya.


Hendra Tan yang di konfirmasi terkait kasus tersebut, juga membenarkan bahwa dimintain empat are tanahnya untuk diberikan akses jalan  oleh terduga oknum polisi itu, " lebih parah lagi saya dengar secara langsung bahwa kejaksaan minta kepada saya untuk memberikan apa yang diminta terduga oknum polisi itu, kan selesai perkara pada waktu itu." Ujarnya kesel.


Apalagi diduga dua oknum polisi tersebut memanfaatkan jalan umum dan dibuatkan tempat parkir mobil pribadi nya ." Itu sudah menyalahi aturan , karena sebelumnya jalan BTN tersebut sudah diserahkan ke pemerintah kota , otomatis menjadi jalan Umum." Katanya 


Salah satu terduga Oknum Warga BTN saat dihubungi melalui via telepon dan whatsapp belum memberikan penjelasan apapun. (Gl 02).

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar