News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Memperkerjakan Anak Dibawah Umur, Pemda Desak Pelaku Dihukum Berat dan Izin Usaha Hiburan Terancam Dicabut

Memperkerjakan Anak Dibawah Umur, Pemda Desak Pelaku Dihukum Berat dan Izin Usaha Hiburan Terancam Dicabut

Foto sekretaris tim pengendali perizinan Lobar HL Winengan



GIRI MENANG -

Pemda Lombok Barat mengancam akan mencabut izin pengelola Hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran, mempekerjakan pekerja dibawa umur. Tindakan tegasnya, Pemda bisa mencabut izin dari usaha Hiburan tersebut. Langkah ini sebagai langkah tindaklanjut dari pengungkapan kasus dugaan eksploitasi (memperkerjakan) pekerja Dibawah umur di salah hiburan oleh polres Lobar beberapa waktu lalu. Pemda mendesak agar semua Pihak yang terlibat diusut tuntas secara hukum.

Sekretaris Tim Pengendali Perizinan Kabupaten Lobar, HL Winengan menegaskan, oknum mami yang sudah ditangkap polisi bekerjasama dengan mami salah satu cafe merekrut tiga orang pekerja  Dibawah umur (15 tahun red). "Harus diusut tuntas dan dihukum berat bagi siapapun yang memperkerjakan pekerja dibawah umur,"tegas wakil ketua PWNU NTB ini. Pengungkapan kasus ini terjadi beberapa bulan Lalu oleh polres. Mereka dibawa dari Jawa ke Senggigi. Pekerja ini kemudian melarikan diri dari tempat penampungan. Lalu pihak polres menangkap 3 orang. Ia berharap agar para pelaku segera diungkap, entah itu kalau ada pihak lain yang terlibat. Saat ini tiga pekerja tersebut masih di polres untuk ditampung menunggu persidangan. Korban pun berharap agar segera dilakukan sidang sebab kasihan korban yang menunggu lama.

Sikap Pemda sendiri tegas, pihaknya selaku tim pengendali perizinan bisa mencabut izin hiburan dan tidak menerbitkan izin kalau dilakukan perpanjangan."kami dari pengendali perizinan akan mencabut izin hiburan itu,"tegas Kepala Disperkim Lobar ini. Sebelumnya, Aparat Polres Lobar membekuk tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana eksploitasi anak dan peragangan orang (Human Trafficking). Penangkapan dilakukan karena ke tiga pelaku diduga memperkerjakan anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan atau kafe di kawasan Senggigi Lobar.

Kapolres Lobar melalui Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Siddik menyatakan bahwa korban dari ketiga pelaku adalah dua orang masing-masing N dan M yang keduanya berasal dari Cianjur Jawa Barat. Sebelum ditangkap kedua korban awalnya ditampung di penampungan, namun akhirnya melarikan diri. Korban yang melarikan diri atas nama M meminta bantuan ke security untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.”Korban melarikan diri, setelah berhasil lari minta bantuan ke security untuk melapor ke pihak kepolisian,” ungkapnya.(gl 03)



Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar