News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiga Pilar Kamtibmas, Sisir Penjual Miras di Desa Marong

Tiga Pilar Kamtibmas, Sisir Penjual Miras di Desa Marong

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Marong Kecamatan Praya Timur  mulai diperkuat.



LOMBOK TENGAH, — Untuk memberikan kenyamanan selama bulan suci ramadhan. Tiga pilar keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) Desa yakni Pemdes dalam hal ini Kades, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Marong Kecamatan Praya Timur  mulai diperkuat.

Hal itu dibuktikan, mereka bersama para tokoh agama (Toga) dan tokoh masyarakat (Tomas), menyisir sejumlah lokasi atau rumah para penjual minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak, yang selama ini beroperasi di Desa itu. Dalam aksi yang mereka sebut aksi pemberantasan miras ini, dijadikan sebagai momen untuk melakukan sosialisasi pentingnya diberlakukan pelarangan penjualan miras di bulan suci Ramadan ini. 

Bhabinkamtibmas Desa Marong, Brigadir Lalu Multasa Marjan, memasuki Bulan Ramadhan, pihaknya bersama Babinsa dan Pemdes telah sepakat untuk menutup seluruh aktivitas penjualan barang haram atau Miras jenis tuak di wilayahnya. Hal itu dilakukan, agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman, damai dan khusyuk sampai sebulan penuh ke depannya.

“ Terlebih, bulan puasa bagi ummat muslim ialah bulan yang sangat mulia. Sehingga, penertiban hal-hal yang menganggu kekhusyuan masyarakat dalam beribadah dan yang bersifat pelarangan menurut syariat agama, harus ditiadakan,” ungkap Brigadir Lalu Multasa Marjan, Minggu kemarin.

Termasuk menjual barang haram jenis Miras ini. Terlebih di Desa Marong sendiri penduduknya 100 persen muslim. Sehingga, untuk memberikan rasa nyaman dan aman selama melaksanakan ibadah puasa. Hal hal yang bersipat haram menurut ajaran agama harus diberantas total tanpa ada toleransi. 

“Jadi kami bersama Babinsa, Pemdes dan para tokoh di Desa Marong, sepakat melakukan penutupan penjualan miras jenis tuak ini. Hal ini sebagai langkah kami menyambut bulan yang sangat mulai ini,”tegasnya. 

Dengan diberlakukannya penutupan dan pelarangan penjualan miras ini. Ia berharap agar para penjual tidak lagi mencoba melanggar. Karena, aturannya sudah jelas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, secara agama sangat diharamkan. Jika ada yang ditemukan beroperasi lagi. Maka mereka akan dilakukan tindakan tegas. 

Adapun lokasi tempat penjualan miras yang sudah di amankan diantaranya, di Dusun Kondok, terdiri dari dua penjual. Dusun Penyabukan, satu penjual dan di Dusun Teratak satu penjual. Selain itu, ada di Dusun Karang Jum’at dua penjual dan Dusun Montor Timuk satu penjual. “Selain menghormati bulan puasa. Kita lakukan penyisiran biar berhenti menjual selamanya, ini kita lakukan untuk menjaga Kamtibmas,”terangnya.

Sementara, Babinsa Desa Marong, Sirtu Imam Rohadi, menegaskan. Pihaknya juga mengaku bersyukur atas kepedulian dan cepat tanggapnya Pemdes akan bahaya peredaran miras ini. Atas penertiban tersebut, ia juga  berharap kedepannya tidak ada lagi penjualan miras di Desa Marong. Begitu juga para pemasok dan penimbun juga diharapkan tidak lagi melakukan bisnis haram tersebut.

“Aktivitas mereka selama ini telah meresahkan masyarakat, dan alhamdulillah. Apa yang kita sudah canangkan bersama dalam upaya menertibkan penjualan miras berjalan sesuai rencana,”terangnya.

Untuk itu,  ia berharap apa yang telah dijalankan di Desa Marong bisa dilaksanakan di Desa lain. Karena, penyebaran miras itu tidak ada untungnya dan menimbulkan banyak permasalahan di tengah masyarakat. “Kita berharap semoga apa yang dilakukan oleh Desa Marong ini, bisa dilaksanakan di Desa lain. Dalam hal mencegah peredaran Miras ini,”tegasnya.

Sementara itu, Kades Marong, Lalu Santiaji, menegaskan, jika penegakan hukum di desa, terkait Awik-Awik desa akan terus ditegakkan. Termasuk larangan menjual Miras. Sebagai konsekuensi dari penertiban ini, pihak desa telah membuat perjanjian dengan para penimbun yang sudah diamankan. 

“Pemdes telah melakukan perjanjian diatas materai 6000  dengan para penjual Miras, yang mana isinya yakni jika mereka kembali menjual miras. Mereka siap untuk diamankan atau diangkut ke-Polsek.  Miras itu dilarang agama, dan sering menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,”terangnya. 

Sebagai langkah pencegahan, bagi siapapun baik Babinsa, Bhabinkamtibmas, BKD atau masyarakat Desa Marong yang berhasil menangkap para pemasok atau pun penimbun Miras di dalam desa. Pemdes sudah menyiapkan Rp 500 ribu sebagai riword mereka. “Kami tegas dan serius sekarang. Siapapun itu jika berhasil menangkap pemasok ataupun penimbun. Kami dari desa sudah menyiapkan hadiah sebagai balas jasa kepada warga,”terangnya. (Red/gl 05)


Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar