News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Membawa Lari Mobil Avanza,MJ Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polres LOBAR Bersama Tim Dukep Polsek Kediri

Membawa Lari Mobil Avanza,MJ Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polres LOBAR Bersama Tim Dukep Polsek Kediri

Pelaku MJ ditangkap pada Kamis (23/4) siang di halaman parkir Alfamart Gebang, Mataram


LOMBOK BARAT , Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) bersama Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri sukses mengungkap kasus pencurian mobil Avanza. Polisi mengamankan seorang pelakunya, MJ als Mut (44), warga Pandanan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong.

Kasus ini terjadi pada Jumat (10/4) siang di Dusun Sedayu, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Lobar. Korbannya, Usman (42), seorang PNS di Dusun Tembowong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong.

“Pelaku MJ ditangkap pada Kamis (23/4) siang di halaman parkir Alfamart Gebang, Mataram,” kata Kapolres Lobar melalui Kasubbag Humas IPTU Ketut Sandiarsa, SH.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti mobil jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DR 1168 XH.

Modus Pelaku, Ambil Kunci Mobil yang Ketinggalan di Warung Kopi
Awalnya, pada Jumat (10/4), pelapor menjemput terlapor MJ menggunakan mobil miliknya di Mataram. Keduanya sama-sama pergi menjemput tamu di Bandara Internasional Lombok (BIL), yang selanjutnya diantar ke Sekotong.

Sambil menunggu tamu di bandara, pelapor mengajak terlapor minum kopi di salah satu warung kopi pinggir jalan raya wilayah Dusun Sedayu Desa Kuripan.

Saat duduk di warung kopi tersebut pelapor mencabut kunci mobilnya dan meletakkannya di sekitar tempat duduknya. Sekitar pukul 12.00 Wita, pelapor pergi salat Jumat di salah satu masjid, yang jaraknya lebih kurang 150 meter dari tempat mobilnya diparkir.

“Korban lupa membawa kunci mobilnya. Sementara terlapor masih berada di warung kopi tersebut,” jelas Sandiarsa.

Sepulang salat Jumat, pelapor tak melihat lagi mobil dan terlapor. Menurut pemilik warung, terlapor mengambil kunci mobil dan pergi menggunakan mobil itu ke arah timur.

“Atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 150 juta,” ungkap Sandiarsa dalam rilis yang diterima media ini, Senin (27/4) malam.

Dari hasil interogasi polisi, MJ mengaku mencuri mobil Avanza tersebut sendirian.

“Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Lobar guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.(gl)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar