Khawatir Pemecatan Kadus ‘Digoreng’, ASAKDATU Angkat Bicara
![]() |
Ketua ASAKDATU, Herman Kisaf |
Global Lombok, Lombok Barat – Memiliki kekhawatiran bahwa kasus pemecatan perangkat kewilayahan di Desa Dopang Gunungsari digoreng sejumlah pihak, Ketua ASAKDATU (Aliansi Sasak Muda Bersatu), Herman Kisap akhirnya angkat bicara. Kemis, 23/01/2025.
Kisap, sapaan akrabnya mengatakan bahwa isu ini rawan untuk digoreng sejumlah pihak karena di dalamnya terdapat unsur-unsur berbau politik. Tidak hanya mengenai unsur pemecatannya saja, tetapi orang-orang yang disebut terlibat di dalamnya merupakan sejumlah politisi bahkan pejabat tinggi di pemerintahan Lombok Barat.
Dalam statemennya yang dikirim kepada media ini, Kisap mengatakan pada dasarnya Kepala Desa dibolehkan oleh undang-undang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa termasuk Kepala Wilayah (Kawil). Hal itu sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Termasuk juga Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pemberhentian pengangkatan Perangkat Desa terkhusus Pasal 5.
“Sebenarnya itu kan sah-sah saja mungkin karena berbagai pertimbangan,” ungkapnya.
Hanya saja yang menjadi masalah adalah Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gunung Sari sempat berstatemen bahwa dirinya mendapat tekanan dari berbagai pihak agar segera mungkin mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Kawil dimaksud untuk segera diserahkan ke DPMD Lobar. Termasuk juga statement Plt Camat bahwa tekanan itu juga berasal dari Asisten 3 Setda Lombok BArat.
“Jadi masalah utamanya di sini, Plt Camat ini mendapat intervensi sebelum melakukan verifikasi terkait permohonan rekomendasi itu,” sambungnya.
Karena masalah ini pula, dia mengatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Plt Camat itu harus dinyatakan cacat demi hukum karena ada unsur intervensi atau tekanan. Sehingga rekomendasi yang dikeluarkan itu bisa dikatakan tidak berdasar objektivitas sebagai pejabat yang berwenang.
“Karena hal ini juga kami meminta agar Bupati Lombok Barat melalui Dinas PMD tidak merespon rekomendasi itu karena menurut kami itu cacat demi hukum,” tukasnya.
Dia mengklaim sikap yang dikeluarkannya ini bukan karena ada unsur paksaan atau ada tujuan tertentu. Akan tetapi karena dia menilai jika ini dilanjutkan dan disetujui maka akan menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
“Sekali lagi kami khawatir isu ini ‘digoreng’ demi kepentingan pihak tertentu dan pada akhirnya akan menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” sambungnya.
Termasuk juga mengenai kehadiran salah satu anggota DPRD dari PKB yang ikut hadir bersama masyarakat saat melabrak kantor Camat Gunungsari beberapa waktu lalu.
Dia meyakini bahwa orang akan menilai dan akan menggoreng isu bahwa kehadiran anggota dewan itu adalah untuk membela Kawil yang dipecat. Padahal jika melihat secara objektif dan melakukan konfirmasi langsung, anggota DPRD dari PKB dimaksud bukan hadir untuk membela Kawil yang dipecat melainkan untuk mendampingi masyarakat serta memastikan bahwa tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di saat melakukan aksi.
“Dan beliau juga tidak membawa nama institusi lembaga DPR, murni mendampingi masyarakat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kantor camat,” katanya.
“Jadi sekali lagi, ini jangan sampai dipelintir bahwa kehadiran beliau itu sebagai sebuah pembelaan kepada perangkat yang akan dipecat, itu saya rasa murni hanya pendampingan,” tutupnya. (gl 02)
Posting Komentar