News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Praktek Politik Uang, Basri: Ini Sanksi Bagi Timses dan Calon

Praktek Politik Uang, Basri: Ini Sanksi Bagi Timses dan Calon

Politik Uang
Basri Alumni aktivis nasional itu. Sabtu, (10/02 /24 ). Di acara Bimtek Saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh Panwascam Kuripan


LOMBOK BARAT, -  Masa tenang ini merupakan periode dimana kegiatan kampanye dilarang dilakukan. Selama masa tenang ini, pendistribusian barang atau uang (Politik uang) juga dilarang. Masa tenang dalam pemilihan umum yang dimulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Hal itu dikatakan Basri Alumni aktivis nasional itu. Sabtu, (10/02 /24 ).


Lebih lanjut,  ia mengatakan Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ini dapat berakibat pada tuntutan pidana yang tidak hanya berlaku bagi tim kampanye atau pelaksana kampanye, tetapi berlaku bagi semua orang.


Di Indonesia, pengaturan mengenai masa tenang dan larangan kampanye serta distribusi barang atau uang selama masa tenang tersebut diatur dalam undang-undang pemilihan umum. Hal ini diberlakukan untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan pemilu yang bersih dan bebas dari upaya manipulasi.


Waktu yang ditetapkan untuk masa tenang biasanya dimulai beberapa hari sebelum hari pemilihan dan berakhir pada hari terakhir sebelum pengumpulan suara dilakukan. Selama masa ini, para calon dan tim sukses dilarang melakukan kampanye atau melakukan kegiatan yang dapat mempengaruhi pemilih. 


“Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon dalam berkompetisi.” Katanya.


Selain itu, pendistribusian barang atau uang juga dilarang selama masa tenang. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik politik uang yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih. Dalam konteks pemilihan umum, praktik politik uang dapat merusak demokrasi dan mengabaikan pemilihan berdasarkan kepentingan umum.


“Agar tidak terlibat dalam pelanggaran pemilu dan tidak terkena sanksi hukum, setiap individu harus menahan diri untuk tidak melakukan kampanye, membagikan uang, atau menjadi koordinator kegiatan kampanye apapun selama masa tenang. Ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua warga negara, termasuk para masyarakat” ujarnya.


Dalam upaya menjaga kelancaran dan keberlangsungan pemilu, terdapat beberapa tingkatan penyelenggara pemilu. Tingkatan-tingkatan ini meliputi Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS desa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten, dan Komisi Pengawas Kecamatan. Setiap tingkatan memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjamin pemilihan umum yang adil dan transparan.


Alumni aktivis itu, mengatakan Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan masa tenang atau pendistribusian barang atau uang yang melanggar undang - undang pemilihan umum, hal tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum. Pelanggaran akan dilaporkan kepada kepolisian dan kejaksaan, yang kemudian akan disepakati sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tindakan pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan kegiatan kampanye atau pendistribusian barang atau uang selama masa tenang.” Jelasnya.


Dalam upaya menghindari terjadinya pelanggaran pemilihan umum, penting bagi setiap warga negara untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Semua pihak, termasuk masyarakat, memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi yang adil dan transparan selama proses pemilu. 


“Dengan memahami dan mentaati aturan-aturan tersebut, kita dapat menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas dan berintegritas untuk kemajuan bangsa.” Tutup Mantan Bawaslu itu. (gl 02)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar