News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi oleh Brigadir TO, Kuasa Hukum : Kasus Ini Jangan Ditutupi

Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi oleh Brigadir TO, Kuasa Hukum : Kasus Ini Jangan Ditutupi

Oknum Anggota Polisi
Muhammad Tohri Azhari, pengacara mahasiswi berinisial PU

MATARAM, - Kuasa hukum mahasiswi inisial PU (20), Muhammad Tohri Azhari menekankan laporan yang dilayangkan kliennya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, murni kasus perencanaan. “Bukan persetubuhan yang didasari suka sama suka dengan terlapor oknum polisi berpangkat Brigadir inisial TO (26)." kata Muhammad Tohri Azhari saat ditemui di kantornya. Rabu , (13/12). 


"Kalau ini suka sama suka tidak mungkin klien kami menghubungi teman terdekatnya, keluarganya dan melapor. Pengakuan oknum suka sama suka itu sangat tidak mungkin.," tegas Tohri mengkonfirmasi pernyataan Brigadir TO yang disampaikan Kabid Humas Polda NTB. 


Dugaan perencanaan yang dilaporkan kliennya terjadi Jumat (24/11) lalu. Kliennya disetubuhi TO  dua kali dengan jarak waktu sekitar 5 menit.


Korban tidak berani berteriak meminta tolong karena takut dihabisi nyawanya. Sehingga, korban hanya melakukan perlawanan dengan fisik saja. Pada hari itu juga, kliennya melapor kan TO yang juga bapak kosnya itu. 


"Hari itu juga (24/11) melapor. Jadi, tidak mungkin ini suka sama suka. Klien kami juga trauma dengan kejadian itu," sebutnya. 


Kasus yang dilaporkan itu masih diproses penyidik. Kedatangan bersama kliennya ke Polda NTB Selasa (12/12)  kemarin untuk memenuhi panggilan penyidik, dalam rangka dimintai keterangan.


"Kemarin , klien kami meminta keterangan tambahan saja. Sebelumnya sudah beberapa kali dimintai keterangan," bebernya. 


Memberikan keterangan juga berkaitan dengan pribadi cermin. Cermin itu, sebagai modus TO masuk ke dalam kamar kos korban. TO berpura-pura memasang korban cermin di dalam ruangan. 


“Terkait dengan masalah cermin yang dipasang. Termasuk menghadirkan palunya sebagai barang bukti,” ujarnya.


Dikatakan, kliennya dimintai keterangan oleh penyidik ​​melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang berstatus tersangka. Ada bentakan yang didapat kliennya, seolah-olah kliennya harus mengakui apa yang diinginkan penyidik.


"Klien kami meminta keterangan melebihi tersangka. Tolong agar Kapolda menegur penyidik ​​itu. Kami dibentak dan lain-lain, kami harus mengakui apa yang diinginkan pihak penyidik," katanya. 


Tidak hanya persoalan itu, Tohri menuturkan rasa kekecewaannya terhadap penyidik ​​terkait personil barang bukti yang tidak dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. 


Padahal, sejumlah alat bukti yang diamankan kepolisian, mulai dari celana dalam, BH, sprei, termasuk palu yang digunakan memasang cermin di dinding kamar kost korban. 


“Itu hanya satu saja yang dibawa, yang sprai saja dibawa pihak kepolisian yang ada menempel setetes air mani. Sedangkan yang kami butuhkan adalah celana dalam dan bagian yang dipakai mengelap (air mani) itu. Itu yang tidak dihadirkan dari pihak kepolisian," tuturnya. 


Hal lain yang dianggap janggal juga mengenai barang bukti berupa CCTV. Ia menduga CCTV yang diamankan kepolisian sudah diedit. "CCTV itu patut kami duga sudah diedit. Seharusnya, video yang di awal jadikan yang terakhir, video yang terakhir di- jadikan di tengah, yang di tengah dijadikan di awal,” katanya.


Kejanggalan CCTV itu juga berkaitan dengan suara yang tidak sinkron. Suara pelapor dan terlapor ketika berada di dalam kamar muncul. Sementara itu, di CCTV itu menampilkan oknum tersebut sedang berada di luar, di halaman rumah.


"Dengan itu, karena kami disuguhkan dengan video yang tidak sempurna, patut kami curigai. Jangan sampai ada oknum yang terlibat dalam penanganan kasus ini, kasus ini ada yang ditutup-tutupi," pintanya. 


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana sebelum nya mengatakan, TO akan dipecat dari anggota Polri jika terbukti benar. Begitu pun tidak terbukti, tetap akan disanksi. 


Hal itu dikarenakan perbuatannya sebagai anggota Polri telah menodai nama institusi sendiri. Terlebih lagi, TO sudah memiliki istri sah. Pengakuan TO saat diperiksa, berhubungan intim dengan anak kosnya itu didasari suka sama suka. 


Alibi TO itu tidak bisa dibenarkan, apalagi lagi dia sudah memiliki istri sah. 


"Dia mengakui katanya tidak melakukan seperti itu (pemerkosaan), didasari suka sama suka, tapi itukan alasan dia. Tidak bisa (dibenarkan), tetap salah," ungkap Rio belum lama ini. (Gl 02) 

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar