Lantana Garden Desak BPKAD LOMBOK BARAT Melalui Jalur Hukum
Pengelola Lantana Garden Heri Susanto |
GLOBALLOMBOK.co.id - Kisruhnya pengelolaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengakibatkan Lombok Barat sering mengalami klaim kepemilikan, baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat.
Banyak aset ruang yang bermasalah dikatakan karena pengumpulan data atau inventaris aset ruang yang tidak konsisten.
Pemerintah Daerah Lombok Barat kerap kalah dalam gugatan real estate. Baru-baru ini, Pemkab melalui BPKAD Lombok Barat mengklaim kepemilikan atas tanah yang kini dibangun Perumahan Lantana Garden di Labuapi, Lombok Barat.
Pemerintah setempat memiliki 43 hektar dari sekitar 3 hektar lahan di kompleks perumahan Taman Lantana. Padahal BTN yang dijual tahun 2018 ini memiliki dokumen yang lengkap dan jelas serta tidak ada kendala dalam prosedur perizinannya.
Menanggapi permasalahan properti yang terus berulang di Lombok Barat, pengelola Lantana Garden Heri Susanto mendesak pemerintah daerah melalui BPKAD Lombok Barat segera mengambil alih semua properti yang dimiliki Pemkab.
"Kami sangat mendesak Otorita Lombok Barat melalui BPKAD untuk segera melakukan penertiban seluruh aset yang ada di Lombok Barat. Ini untuk memperjelas aset daerah agar tidak ada masalah aset di kemudian hari," katanya dalam pertemuan di Mataram, Jumat. , 28 Juli 2023.
Heri Susanto menghormati semua pengamatan properti yang diminta oleh administrasi negara. Dia meminta agar verifikasi aset tersebut dilakukan melalui jalur yang tepat seperti jalur hukum agar tidak timbul sengketa baru di kemudian hari.
“Saya berharap BPKAD Lombok Barat segera menertibkan semua Aset melalui jalur yang tepat seperti jalur hukum. Karena dengan jalur hukum maka pengelolaan aset daerah akan jelas dan tidak ada masalah aset di kemudian hari,” ujarnya.
Dikatakan, Jika aset-aset tersebut dikelola melalui jalur hukum, Heri optimistis ke depan tidak akan ada masalah lagi dengan aset-aset tersebut, seperti yang sering terjadi di Lombok Barat.
Tentunya pemerintah daerah tidak lagi kehilangan harta bendanya yang akan merugikan penduduk Lombok Barat.
“Ya, untuk mendapatkan kembali barang milik Pemerintah harus melalui jalur hukum. Hal ini tentu akan menghindari persoalan kepemilikan atau sengketa kepemilikan di kemudian hari,” ujarnya.
Namun, kata dia, BPKAD disarankan bijak berkomentar, terutama di media. lalu, Direktur BPKAD berkomentar melalui media bahkan tanpa memanggil pengembangnya. untuk klarifikasi.
“Menjadi ketua OPD tingkat eselon 2 membutuhkan kemampuan problem solving dan komunikasi yang elegan. Tidak harus berisik, tapi hasilnya berkualitas tinggi,” ujarnya. (red)
Posting Komentar