News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka Yuh Bongkar Siapa Yang Mendanai Dalam Kasus Mafia Tanah Di BatuLayar

Tersangka Yuh Bongkar Siapa Yang Mendanai Dalam Kasus Mafia Tanah Di BatuLayar

Tersangka
Salah satu Tersangka Yuh Buka suara 


LOMBOK BARAT, - Merasa diperdaya tersangka Yuh Bongkar Siapa Yang Mendanai kasus Mafia Tanah di batu layar kabupaten Lombok barat. Hal itu diungkapkan oleh tersangka Yuh pada media ini.


Berbuntut dari kasus Tanah di batu layar 

Dariel pemilik tanah yang sah ,melaporkan Orang - Orang Yang terlibat dalam kasus mafia tanah di batu layar kabupaten Lombok barat. Melalui kuasanya saudara Oni Husen. Sesuai laporan polisi tanggal 04 Oktober 2021 tersebut semakin menjalar kemana-mana.


Atas laporan tersebut, tersangka Mah dan Yuh terseret dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Namun ,dengan ditetapkan sebagai tersangka, Yuh merasa keberatan sebab tidak tahu menahu tentang diterbitkan SHM atas namanya sendiri atas obyek tanah yang sudah ada SHM sebelumnya, justru merasa dirinya korban dari permainan mereka yang tidak bertanggung jawab dengan cara-cara memalsukan tanda tangannya pada Sporadik, Surat Keterangan Tanah, dan Surat-surat lainnya, sebagai syarat permohonan SHM baru atas tanah Batu Layar ke BPN Lombok Barat. katanya di beberapa media online di Mataram  (24-12-2022) 


Kali ini giliran tersangka Yuh beberkan siapa dalang atau aktor dari kasus mafia tanah tersebut. Dan menduga SB Dalang dari kasus Tanah di batu layar ini.


"Lebih lanjut tersangka Yuh menuturkan bahwa dia sangat keberatan dijadikan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh korban Dariel, sebab ia tidak tau menau tentang diterbitkannya SHM baru atas namanya sendiri, atas obyek tanah yang sudah ada SHM sebelumnya, justru ia merasa dirinya korban dari permainan mereka yang tidak bertanggung jawab dengan cara-cara memalsukan tanda tangannya pada Sporadik, Surat Keterangan Tanah dan Surat-surat lainnya, sebagai syarat permohonan SHM baru atas tanah Batu Layar ke BPN Lombok Barat."ungkapnya gram.


"Selain itu, ia mengatakan bahwa tandatangannya dipalsukan dalam akta jual beli di hadapan notaris SR yang tidak pernah saya tahu dan kenal." Cetusnya.


Lebih lanjut, wanita yang bercadar ini membeberkan kebenaran atas kasus mafia tanah yang di batu layar. Bahkan  saya mengetahui pemalsuan tanda tangan dalam AJB dan surat-surat terkait permohonan SHM tanah Batu Layar tersebut,setelah saya diperiksa oleh penyidik polda NTB.


" Merasa diperdaya , saya melaporkan orang-orang yang terduga pelaku pemalsuan surat/dokumen dan memberikan keterangan tidak benar pada suatu akta pada tanggal 31 Oktober 20022 ke Ditreskrimum Polda NTB." Ungkapnya.


Tersangka Yuh mengatakan, pada awalnya dihubungi oleh SB untuk datang ke Lombok guna mengurus tanah di batu layar untuk memberikan kuasa hukum kepada pengacara Hamid Jafar dari Jakarta yang telah disiapkan oleh SB. untuk mengurus tanah tersebut.


Supaya tanah itu bisa dikembalikan atas namanya lagi dan biaya ditanggung oleh SB.


Namun penyerahan kuasa hukum tsb kepada pengacara Hamid Jafar dari Jakarta yang telah disiapkan oleh SB saya cabut. Dikarenakan Hamid Jafar tidak pernah berkoordinasi serta meminta keterangan langsung , "serta tidak sesuai dengan kehendak saya untuk menggugat saudari Yulie Ali, akan tetapi yang ia gugat Michael David Eybe dan Jennie Rossina."sebutnya.


Selain itu , Yuh mengatakan  bahwa diminta datang ke Mataram oleh SB untuk menandatangani akta perjanjian dan pernyataan di kantor Notaris Edy Hermansyah.


Akan tetapi janji dari Michael David untuk diberikan sebanyak 10% jika tanah Batu Layar terjual sudah diambil alih oleh tersangka Moh dan biaya/ongkos ke Mataram diberikan oleh SB.


Lebih lanjut akta notaris tertanggal 27 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris Edy  yang saya tanda tangani dihadapan Notaris Edy tanpa saya dibacakan sebelumnya , pada waktu itu hadir SB, Pengacara berinisial A, dan tersangka Mah.


" saya diberikan uang sejumlah Rp 15.000.000 oleh SB setelah saya ketahui  ternyata akta notaris itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga saya keberatan dan merasa diperdaya oleh mereka." Tutup salah  seorang tersangka berinisial Yuh warga Sumbawa Barat di depan media pada tanggal 24 Desember 2022 bertempat di Cafe Delasira milik pengacara kondang di Jakarta yang berasal dari Lombok bernama Sira Prayuna, SH., MH., termasuk pengacaranya Ir. Joko Widodo waktu sengketa pilpres di MK.

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar