News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SP2HP Keluar , Mahrim Akan Bongkar Siapa Dalang Dalam Kasus Ini

SP2HP Keluar , Mahrim Akan Bongkar Siapa Dalang Dalam Kasus Ini

Kasus
Mahrim Hamzah Salah satu korban dalam kasus ini yang di jadikan tersangka oleh Oknum yang memiliki kepentingan


MATARAM, - Setelah SP2HP keluar dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB  salah satu tersangka buka suara terkait kasus ini. Satu persatu akan terungkap siapa dalang dari kasus dugaan pemalsuan surat/dokumen tanah yang di batu layar Lombok barat.


Dari pengakuan tersangka bahwa "Saya diperlihatkan beberapa Bukti Surat oleh Penyidik Polda NTB, baik surat-surat Pernyataan, Surat Keterangan atas tanah, sporadik, SPPT PBB, yang tidak pernah saya tandatangani maupun AJB, tidak pernah saya tahu kok tiba-tiba di jadikan tersangka." 


Hal itu dikatakan salah satu tersangka dari kelima tersangka tersebut saat dimintai keterangan oleh media ini.Minggu (18/12/2022).


Dalam keterangannya, Mahrim mengatakan bahwa dirinya merupakan korban dari para pembuat skenario yang sudah disetting dengan sangat sistematis. 


"Saya ini kalau dilihat merupakan korban, di mana awalnya SB dan EH mendatangi saya. Mereka diutus oleh Mic mantan bos saya dulu," ujarnya.


Lebih lagi, ia menduga selain tersangka MH, SB dan EH juga terlibat dalam kasus ini. 


"Kalo saya lihat selama ini yang selalu menghubungi saya adalah SB dan EH Notaris. Jadi saya menduga mereka ini bisa jadi terlibat," ujar Mahrim yang  dulunya seorang gaet.


Tak hanya itu, Mahrim mengatakan Akta Jual Beli yang dibuat merupakan palsu dimana dirinya tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut.


"Saya tidak pernah merasa menandatangani ataupun menjual tanah kepada MH," tuturnya. "Saat saya datang ke kantor EH yang merupakan Notaris, disana yang ada saya ama syech Bages, Sementara Moh tidak ada," ujarnya.


"Sementara terkait dokumen yang menyatakan saya memperlihatkan sertifikat kepada MH juga itu direkayasa, karena EH tahu saat itu saya tidak pernah membawa sertifikat ataupun menunjukkannya kepada MH,"tambahnya.


Tersangka Mahrim Hamzah kasus pemalsuan sertifikat laporkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam skenario sistematis.


Merasa dirugikan dan seakan dijadikan kambing hitam oleh MH, SB, dan EH Notaris, Mahrim Hamzah melakukan klarifikasi kepada pihak yang terlibat khususnya dengan mendatangi kantor Notaris EH.


"Saya klarifikasi ke kantor notaris EH namun dia tidak ada, saya pertanyakan kepada stafnya bahwa dokumen yang memberatkan saya hingga menjadi tersangka itu salah dan stafnya bilang itu bisa dirubah nantinya pak,"ujar Mahrim. 


Memang Mahrim mengakui awalnya tanah tersebut dibeli oleh Michel dan meminjam nama dirinya dan mantan istrinya.


Seiring berjalannya waktu, Michel ingin menjual tanah tersebut dengan perjanjian akan memberikan kompensasi 10% nantinya jika sudah terjual.


"Namun setelah menunggu lama malah dipanggil Polda NTB dan sekarang ditetapkan jadi tersangka, kan aneh. Saya tidak tahu menahu tentang AJB itu, sampai salah satu tersangka mengakui bahwa saat pembuatan sporadik tanda tangan saya dipalsukan,"tandasnya.


Mahrim Hamzah juga menambahkan bahwa dirinya memang diberikan uang oleh SB, namun itu akadnya pinjaman. "Yang memberi saya uang selama ini SB, Pertama dikasih tunai lalu Kedua ditransfer. Namun itu akadnya pinjaman," ujar Mahrim Hamzah. 


Saat ini beberapa pihak telah dilaporkan balik oleh Mahrim Hamzah pada tanggal tanggal 31 Oktober 2022 kemarin. Rencananya SB dan EH Notaris, juga akan dilaporkan karena diduga kuat ikut andil dalam skenario ini.


Namun sampai berita ini dimuat Pelapor Mahrim belum pernah dimintai keterangannya terkait dengan Laporan Pidana tersebut oleh Penyidik Polda NTB.


Lebih lanjut Mahrim Hamzah mengatakan ia melaporkan Kasus Hukum ini ke Polda NTB karena dirinya merasa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB atas Tanah di Batulayar dihadapan oknum Notaris SR.


Didalam AJB tersebut Pihak Pembelinya adalah terduga tersangka Moh, sementara tersangka Mahrim tidak mengenal oknum Notarisnya, apalagi menerima uang Pembayaran Tanah tersebut dari Pembeli Moh.


Selanjutnya Mahrim Hamzah menuturkan bahwa ia mengetahui AJB tersebut diduga palsu pada waktu dirinya diperiksa oleh Penyidik Polda NTB sebagai Saksi dalam Laporan Pidana oleh Saudara Daryl terkait dugaan Penggandaan SHM atas Tanah di Batulayar yang telah ada SHM sebelumnya atas nama Yulie Ali.


"Saya diperlihatkan beberapa Bukti Surat oleh Penyidik Polda NTB, baik surat-surat Pernyataan, Surat Keterangan atas tanah, sporadik, SPPT PBB, yang tidak pernah saya tandatangani maupun dimohonkan ke Kades Batulayar," tutupnya. (gl 02) 

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar