News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SP2HP Kelima Tersangka Sudah Dikeluarkan , Berkas Dilimpahkan Ke Kejati NTB

SP2HP Kelima Tersangka Sudah Dikeluarkan , Berkas Dilimpahkan Ke Kejati NTB

Surat
Oni Husen selaku kuasa korban


MATARAM,- Berkas tersangka tindak pidana pemalsuan surat/dokumen sertifikat tanah di Desa Batulayar telah dilimpahkan ke Kejati NTB pada 29 November 2022.


Oni Husen selaku kuasa korban mengatakan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 14 Desember dan 16 Desember 2022.


Penetapan para tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB masing - masing atas nama Eb, Zu, Mh, Mz, dan Yu.


"Berkas kelima tersangka itu sudah dilimpahkan tahap I ke kejati NTB guna dipelajari dan diteliti agar dapat didakwa nantinya di persidangan sesuai pasal yang disangkakan yaitu Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 tahun," ujar Oni Husen, Sabtu (17/12).


Lebih lanjut Oni Husen mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan tersangka sebagaimana statement Dir Reskrimum Polda NTB sebelumnya.


"Hingga saat ini dari Polda NTB belum ada penambahan tersangka, padahal sebelumnya Pak Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy berstatement akan ada tambahan tersangka,"tuturnya.


" Penambahan tersangkanya baik itu dari Oknum Pejabat BPN, Oknum Broker, Oknum Notaris dan Pejabat yang mengeluarkan Sporadik atas Tanah digandakan SHMnya. Sekalipun mereka tersebut telah diperiksa Penyidik Polda NTB, padahal jelas mereka tersebut diduga keras terlibat dengan jaringan Kelima Tersangka itu,"tambahnya.


Semenara itu, Oni Husen juga menerangkan bahwa salah seorang tersangka telah melaporkan tersangka lain, Pihak Notaris, dan Broker Tanah atas dugaan keras memalsukan tanda tangannya pada suatu Akta Jual Beli Tanah yang digandakan SHMnya tersebut. (gl 02).

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar