News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MA Salah Satu Tersangka Beberkan Siapa Aktor Dan Bandar Kasus Mafia Tanah, Yuk Kita Intip

MA Salah Satu Tersangka Beberkan Siapa Aktor Dan Bandar Kasus Mafia Tanah, Yuk Kita Intip

Mafia Tanah
Mahrim Hamzah salah satu tersangka atau pemilik an di sertifikat,  dari kasus Tanah Batu Layar 


LOMBOK BARAT, - Viral Nya Mafia tanah dibincangkan oleh masyarakat NTB sampai keluar daerah terutama di kasus tanah yang ada di batu layar lombok barat. Kini terlihat jelas siapa aktor dari kasus ini.Namun pihak kepolisian belum menjadikan SB dan EH tersangka , malah pemilik tanah yang dijadikan tersangka. Hal itu diungkapkan oleh salah satu tersangka MAH saat dimintai keterangan oleh media ini. 


Berbuntut dari kasus Tanah di Batulayar Lombok Barat semakin terang mengenai Siapa berbuat apa dan Skenario Kasus mafia tanah tersebut semakin terbuka siapa Aktor Intelektualnya, 


"oleh karena itu, Saya menduga Skenario tersebut berawal dengan kedatangan SB bersama dengan Notaris E ke rumah saya untuk memberikan Kuasa kepada seorang Pengacara yang telah disiapkan guna mengurus Tanah Batu Layar tersebut." Ungkapnya. Salah satu tersangka MAH.


Lanjut tersangka Mah mengatakan kedatangannya ke rumah untuk menggugat Yulie Ali yang tercatat dalam Kedua SHM atas Tanah Batulayar, namun selama ia memberikan Kuasa untuk menggugat Yulie Ali tidak pernah diminta keterangannya berkaitan dengan Gugatan tersebut oleh seorang Pengacara dari Jakarta yang telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka M dan SB. 


Pemberian kuasa kepada pengacara dari luar daerah itu bernama Hamid Djafar ( sudah Almarhum).


Dalam perjalanan Perkara  diketahui ternyata bukannya Yulie Ali yang digugat sebagaimana maksud daripada Tersangka MAH, akan tetapi yang digugat adalah MICHAEL DAVID EIBYE dan JENNY ROSINI.


Oleh sebab itu,  Tersangka MAH mencabut Kuasanya pada tanggal 18 Oktober 2018. Namun belakangan diketahui pula ternyata Perkara Tersangka MAH tersebut diberitahu bahwa Putusan Perkara tersebut sudah ada dan Berkekuatan Hukum Tetap.


SB dan Notaris E meminta Tersangka MAH untuk membuat Akta Pernyataan dan menandatangani Akta tersebut yang sudah disiapkan dan telah ada, berupa Akta Perjanjian dan Pernyataan dengan Nomor: 12 tertanggal 27 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris E. Dan diketahui Akta Notaris tersebut ditolak oleh Tersangka MAH karena Substansinya tidak benar dikarenakan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya sebagaimana yang dikatakan oleh Tersangka MAH. 



Sehingga Tersangka MAH mendatangi Notaris E dengan didampingi oleh Pengacara A, namun yang menemui Tersangka MAH adalah Staf dari Kantor Notaris E tersebut.


"Lebih lanjut Mah mengatakan bahwa tidak pernah mengatakan dalam Akta Notaris tersebut bahwa ia menunjukkan dan memperlihatkan kepada Notaris E SHM tersebut begitu pula tidak pernah melihat dan memiliki Putusan PN Mataram dan PT Mataram untuk diberikan kepada Notaris E, akan tetapi Notaris E memuat kalimat tersebut dalam Akta Otentik tersebut padahal Saya tidak pernah melihat apalagi memegang SHM yang dimaksud oleh Notaris E yang berkantor di Mataram tersebut." Katanya.


Pernah menjadi gaet sebelumnya tersangka MAH merasa heran dan menurutnya mungkin inilah Sumber Awal Skenario sehingga Tersangka MOH meminta Tersangka ER mengurus segala persyaratan yang diduga dipalsukan tanda tangan saya di dalam Surat/Dokumen sebagai dasar Permohonan SHM di BPN Lombok Barat yang kemudian SHM yang diduga Ilegal tersebut tercatat atas nama saya dan Tersangka YUH (mantan istri) diterbitkan oleh BPN Lombok Barat, yang selanjutnya SHM tersebut dibalik nama keatas nama Tersangka MOH atas dasar AJB Palsu yang dibuat oleh Notaris SR di Lombok Barat. 


"Selain itu, tersangka Mah beberkan siapa yang kasih uang , yang kasih saya uang pertama pada waktu itu adalah SB dengan Rp. 15.000.000.00 selanjutnya tiga bulan kemudian dikasih Rp. 10.000.000.00 melalui transfer. Bukan hanya itu saja , surat kuasa yang saya berikan kepada alm . Hamid Ja'far pengacara dari Jakarta itupun di bayarkan oleh SB." Bebernya. (gl 02)


Setelah berita ini naik atau tayang kami dari pihak redaksi belum mendapatkan tanggapan dari SB dan EH.


Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar