News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Teddy: Segera Melakukan Penangkapan Komplotan Mafia Tanah Di Lombok Barat

Teddy: Segera Melakukan Penangkapan Komplotan Mafia Tanah Di Lombok Barat

Penangkapan
Kombes Pol Teddy Ristiawan, S.H., S.I.K., M.H. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB di sela kegiatan konferensi pers. Rabu, 9/11/22.


MATARAM, - Kasus pemalsuan sertifikat di Lombok barat tersebut, kemungkinan ada tambahan penangkapan baik itu dari luar maupun dari internal sendiri. Hal itu diungkapkan oleh Kombes Pol Teddy Ristiawan, S.H., S.I.K., M.H. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB di sela kegiatan konferensi pers. Rabu, 9/11/22.


Terkait Mafia Tanah dengan kasus pemalsuan sertifikat di lombok barat ,  prosesnya itu sudah berjalan kurang lebih satu setengah tahun yang lalu. "Alhamdulillah pada saat saya disini, kita bisa tuntaskan, kita bisa ungkap sehingga, kita bisa buka seterang terangnya. Peristiwa rangkaian pemalsuan itu, ceritanya sudah jadi konstruksinya, hukumnya sudah berdiri , dan untuk sertifikat nya juga sudah ada." Ungkapnya.


Lebih lanjut Teddy mengatakan bahwa Sertifikat itu asli dari BPN yang mengeluarkan , asli bukan palsu. Namun cara mendapatkan sertifikat itu yang betul betul palsu sehingga , patut diduga sertifikat juga akhirnya kan palsu.


Kemudian kita tetapkan tersangka 5 orang dan 1 sudah kita tahan berasal dari bpn sendiri yang menjadi tukang ukur dan kita melakukan penahanan tentu dengan pertimbangan tersendiri , kenapa?  kita tahan tukang ukur karena kita memiliki pertimbangan penyidik yang cukup matang.


Selain itu ke 4 tersangka lainnya kita tidak melakukan penahanan , namun proses sedang berjalan dan pemberkasan sedang  dalam pengiriman ke cpu 


Bisa jadi,  kemungkinan ada tambahan penahanan terhadap 4 tersangka lainnya .

Bisa jadi dari  internal BPN sendiri karena yang kita tahan ini tukang ukur.


"Kita lakukan penahanan kepada tersangka dari BPN tersebut karena dia sebagai tukang ukur, kenapa?. supaya tidak bisa mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga mempunyai kewenangan untuk mengukur - mengukur yang lain-lainnya lagi,  dan tidak bisa melarikan diri karena bukan PNS. Makanya kita lakukan penahanan terhadap inisial Z." Sebutnya. (Gl 02).

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar