News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Penjelasan NNS Dalam Sidang Ke 6 Perkara ITE Antara GG dan IMS

Ini Penjelasan NNS Dalam Sidang Ke 6 Perkara ITE Antara GG dan IMS

Perkara ITE
Sidang lanjutan perkara ITE dengan Pelapor Gede Gunanta (GG) dan Terdakwa Ida Made Santy Adnya (IMS) digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (13/10/2022). 

MATARAM, - Sidang lanjutan perkara ITE dengan Pelapor Gede Gunanta Alias GG dan Terdakwa Ida Made Santi Adnya,SH.,MH alias IMS dalam  agenda mendengarkan keterangan Saksi NNS (mantan isteri Pelapor ) yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri  Mataram, Kamis 13 Oktober 2022.

Sidang ke 6 yang dipimpin oleh Majlis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono SH., MH., didampingi Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat,SH  dan Mahyudin Igo, SH., MH., sementara tiga JPU yang hadir Hendro Sayekti, SH., dan I Nyoman Sandi Yasa,SH. Iwan Hendarso, SH.

Pada sidang tersebut ke-3 JPU memberikan beberapa pertanyaan kepada Saksi NNS diantaranya terkait Postingan di medsos (Fb) yang menyatakan Hotel Bidari akan dijual atau dilelang yang menyebabkan Terdakwa dilaporkan oleh  GG

"Saya tidak tau bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual, saya baru tau setelah Terdakwa di laporkan oleh GG. Jadi sebelum dilaporkan saya tidak tau,"ucap Saksi.

"Tetapi saya merasa telah memberikan kuasa kepada pengacara saya, dan tindakan terdakwa itu membantu saya untuk segera mendapatkan apa yang menjadi hak saya,"imbuhnya.

Namun saat JPU menanyakan apakah saudara Saksi mengetahui bahwa harta yang ingin dijual seperti dalam postingan di medsos tersebut adalah merupakan harta yang masih terikat dalam perjanjian hak tanggungan yaitu diagunkan di bank. Dengan tegas Saksi terdakwa menjawab tau (mengetahui).

"Saya tau bahwa hotel Bidari ini adalah salah satu harta yang masih dalam tanggungan Bank,"jawab NNS tegas.

JPU Lanjut melayangkan pertanyaan apakah Hotel Bidari itu milik saudara saksi?. Saksi spontan menjawab "tidak" karena hotel ini berdasarkan keputusan incrah pengadilan menjadi hak bersama dengan pelapor selaku mantan suami.

Sementara itu, menjawab pertanyaan PH terdakwa terkait siapa yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari nya.

"Saya tidak pernah diberi biaya hidup, selama ini saya hidup dari uang tabungan, dan dibantu orang tua serta terkadang meminjam. Pelapor atau mantan suami hanya menanggung bayar listrik air dan pendidikan anak-anak, itupun langsung berhubungan dengan anak masalah biaya pendidikan, tidak melalui saya,"ucapnya sambil terisak.

"Jadi saya merasa bersyukur terdakwa membantu memposting hotel Bidari ini agar segera laku dan saya mendapatkan hak saya sesuai keputusan PN terkait pembagian harta,"jelasnya.

Sepanjang pemantauan media ini PH terdakwa lebih banyak membahas perkara harta bersama yang  sesungguhnya sudah incrah. Hal tersebut sampai diingatkan oleh salah satu Majelis Hakim karena persidangan ini bertujuan untuk membuktikan terpenuhinya unsur sebagaimana dalam dakwaan (pasal 28 ayat 1 UU ITE, red)

Dikonfirmasi terkait keterangan saksi NNS, GG menjawab singkat, "keterangan saya  minggu lalu berdasarkan laporan keuangan  yang disusun oleh tim akunting Bidari"

Oleh GG Media ini ditunjukkan pula  adanya sekian banyak bukti transfer keuangan yang tertuju ke no rekening Bank atas nama anak nya secara rutin pada tiap bulannya. Begitu pula dengan bukti transfer cicilan KPR untuk rumah yang ditempati NNS dengan jumlah puluhan juta rupiah  per bulannya di tunjukkan pada media ini. Akan tetapi GG tidak berkenan untuk di Publikasikan.(gl 02)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar