News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Eksekusi Tanah Di Kelurahan Tanjung Karang, 250 Personel Dilibatkan

Eksekusi Tanah Di Kelurahan Tanjung Karang, 250 Personel Dilibatkan

Eksekusi Tanah
Seluruh personel pengamanan dan Tim dari Pengadilan Agama bergeser Ke Objek Eksekusi untuk melakukan pembacaan putusan Eksekusi

MATARAM,  - Eksekusi Tanah Di Kelurahan Tanjung Karang, 250 Personel Dilibatkan Polresta Mataram dan gabungan BKO Brimobda NTB serta Dalmas Polda NTB , Eksekusi Tanah seluas 814 M2   bertempat di Dr. Soejono Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Kamis, (06/10)

Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH menjelaskan bahwa  sesuai Surat Putusan Nomor 5/Eks/2019/PA.Mtr tanggal 07 November 2019 dalam perkara antara atas nama Sdri. TCL (47), Jawa, Banyuwangi Jawa Timur melawan M, (45), Sekarbela Kota Mataram dan turut tergugat Sdr.IKK, (48), Cakranegara Kota Mataram, ungkap Kompol Gede

Untuk itu berdasarkan surat perintah nomor SPRIN/  1552  /X/PAM.3.3./2022 kami libatkan 139 personel Polresta Mataram untuk mengamankan jalannya Eksekusi dengan titik kumpul di kantor Camat Sekarbela dibantu oleh personil BKO Sat Brimob Polda NTB dan BKO Dalmas Polda NTB jumlah keseluruhan sekitar 250 personel, terang Kompol Gede 

Kemudian seluruh personel pengamanan dan Tim dari Pengadilan Agama bergeser Ke Objek Eksekusi untuk melakukan pembacaan putusan Eksekusi. Hadir dalam eksekusi tersebut antara lain Tim Eksekusi dari Pengadilan Agama 
Drs. Ahmad, SH. MH sebagai panitera beserta saksi dan tim juru sita didampingi Camat Sekarbela Cahya Samudra, Lurah Tanjung Karang H. Gunawan, dan Pihak Pengacara serta para termohon  dan pemohon berikut disaksikan sekitar 30 orang keluarga dan kerabat termohon, ungkap Kompol Gede 

Lebih lanjut sebelum  pembacaan keputusan pihak termohon akan melakukan perlawanan hukum kembali untuk mempertahankan objek ini, dianggap tidak pernah menikah dengan pemohon.

Kemudian pihak Pengadilan Agama diwakili oleh Paniteranya an. Drs. Ahmad, SH. MH membacakan Surat Putusan Eksekusi Nomor 5/Eks/2019/PA.Mtr tanggal 07 November 2019 dan menyerahkan objek eksekusi keoada pihak pemohon

Selanjutnya Pengadilan Agama mempersilahkan pihak pemohon untuk mengosongkan Objek eksekusi dan barang-barang penyewa yang ada di objek eksekusi dipindahkan sementara ke Kantor Camat Sekarbela untuk diamankan sementara, tutup Kompol Gede. (gl 02).

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar