News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Puluhan Warga Desa Sekotong Barat Akui Tanah Itu Milik Pemerintah

Puluhan Warga Desa Sekotong Barat Akui Tanah Itu Milik Pemerintah

Puluhan Warga Desa Sekotong Barat Akui Tanah Itu Milik Pemerintah
Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid


LOMBOK BARAT,-  Puluhan warga Desa Sekotong Barat yang tinggal di tanah pemerintah itu, mendapatkan tekanan dari pihak oknum mafia tanah yang telah menyuruh mereka menempati tanah tersebut. Bahkan, sebagian warga sejak lama diintimidasi sindikat itu.


Salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, mereka memang sudah lama tinggal di Sekotong Barat. Dulu, sejumlah orang mengimingi mereka mendapat tanah di sana. 


"Baru beberapa tahun ini kami tahu kalau tanah itu dulu kas desa. Mana bisa diambil-ambil saja semaunya," kata dia.


Setelah tahu status tanah, warga mulai bertanya kepada pihak yang mengajak mereka menduduki lahan tersebut. Ironisnya, pertanyaan itu malah dijawab dengan intimidasi. Tekanan semakin kencang terhadap warga yang dimintai keterangan oleh pihak berwajib soal status lahan itu.


 "Kami dipaksa berbohong, memberi kesaksian palsu kepada pemeriksa. Kalau tidak, kami diancam terus," ujarnya.


Warga semakin gelisah karena oknum mafia tanah itu melibatkan banyak pihak dan semakin terang-terangan mengintimidasi.


 "Hari ini kami terpaksa mengadu ke Bapak Bupati. Kami berharap dilindungi dari mafia tanah sebenarnya," ujarnya.


Warga lain yang tak ingin namanya disebut juga mengaku sudah sadar kesalahan di masa lalu dan ingin memperbaikinya. Warga sadar telah menduduki lahan tanpa hak gara-gara iming-iming sejumlah pihak.


 "Kami mau hidup tenang. Minta tolong Bapak Bupati agar melindungi kami," pintanya.


Warga gelisah karena mafia tanah di Sekotong Barat telah menghambat rencana pembukaan sejumlah usaha di sana. Padahal, aneka usaha itu diharapkan bisa menyediakan lapangan kerja bagi warga.


 "Sekarang sedang susah, kami butuh pekerjaan. Kalau terus dihambat, kami tidak bisa dapat kerja," ujarnya.


Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid mengatakan, prihatin dengan perkembangan di Sekotong Barat. Selama beberapa waktu terakhir, Pemkab Lobar telah berusaha mediasi para pihak di Sekotong Barat. 


"Pemkab ingin kemaslahatan untuk semua," ujar bupati lobar.


Mediasi dilakukan karena pemkab telah mendapat paparan rencana penggunaan lahan. Di sana akan dibangun pabrik pengolahan porang. Pengoperasian pabrik itu akan menguntungkan warga dan pemkab Lobar. Sebab, selama memenuhi syarat, warga bisa bekerja atau menjual porang di pabrik itu. Bahkan, pemkab mendengar warga di sekitar lokasi mendapat prioritas dalam seleksi pekerja dan pemasok pabrik.


Adapun soal status lahan, berdasarkan data resmi di sejumlah lembaga negara, lahan yang dipersoalkan diketahui pernah menjadi aset pemerintah. Sejumlah pihak pernah dihukum pengadilan karena mencoba menguasai lahan itu.


Saat Pemkab Lobar secara yuridis dibentuk pada Agustus 1958, lahan itu  termasuk salah satu aset pemkab.  Dalam perjalanan waktu dan aneka pertimbangan, lahan itu ditukarguling dengan pihak lain.


 "Prosesnya sudah lama selesai. Sertifikat sudah dikeluarkan awal 1990 an. Aset pengganti sudah lama diserahkan dan dipakai," ujarnya.


Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi Mataram juga beberapa kali menggelar sidang terkait lahan di Sekotong Barat. Dalam sejumlah persidangan itu, pengadilan telah menghukum sejumlah pihak yang berusaha menguasai lahan dengan cara tidak sesuai hukum. 


"Ada sejumlah orang mencoba menguasai lahan tanpa mengikuti kaidah hukum. Akibatnya, mereka dijatuhi hukum oleh pengadilan," ujarnya.


Dalam catatan PN Mataram antara lain ditemukan vonis 3 tahun kepada Ida Bagus Wirayadi. Sebab, dia terbukti menipu karena mencoba mengklaim lahan tersebut dan menjualnya kepada pihak lain. Padahal, berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, Ida Bagus Wirayadi bukan pemilik lahan tersebut.


PN Mataram juga mencatat kasus Amaq Saime. Dalam proses persidangan hingga ke Pengadilan Tinggi Mataram diketahui, Amaq Saime bukan pemilik lahan yang coba dijualnya dengan harga miliaran rupiah itu.


Ada pula kasus PT Lombok Dua Malimbo. Pada Januari 2018, PT Lombok Dua Malimbo akhirnya mengakui menduduki lahan itu secara ilegal.(gl 02)


Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar