News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Lobar dan Bea Cukai Turun Ke Pasar

Menekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Lobar dan Bea Cukai Turun Ke Pasar

Rokok Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lobar dan Bea Cukai Mataram tak henti mengedukasi warga dan menggempur beberapa pasar di wilayah Lombok Barat guna membasmi peredaran rokok ilegal. Kali ini operasi bersama dilakukan di pasar umum Gerung, Kamis (14/4).

LOMBOK BARAT,  - Guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Barat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lobar dan Bea Cukai Mataram tak henti mengedukasi warga dan menggempur beberapa pasar di wilayah Lombok Barat guna membasmi peredaran rokok ilegal. Kali ini operasi bersama dilakukan di pasar umum Gerung, Kamis (14/4).

Adapun sasaran diseputar lingkup Pasar Umum Gerung dan bahkan menyisir PKL dan Kios kios kecil dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat dalam berjualan secara sehat tanpa mengedarkan rokok ilegal yang tidak punya cukai dan motif lainnya.

Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni. S Ekawati melalui Kabid Penegakan Zuhadi mengatakan, kegiatan operasi ini sudah dilakukan dibeberapa lokasi terkait pencegahan Rokok ilegal, sehingga saat ini kami bersama tim melakukan tindakan tegas untuk memberikan pencerahan kepada PKL agar tidak menerima rokok yang tidak punya Cukai.

Dikatakannya, dalam operasi gabungan ini juga dimanfaatkan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.

“Dalam operasi gabungan di pasar Umum Gerung ini, tim melakukan pemeriksaan di toko kelontong dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram melalui M N Yusril terkait Operasi bersama ini, ia mengatakan bahwa rata-rata pedagang sudah memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti rokok polos tanpa pita cukai atau mereka sebut rokok tanpa bandrol. 

“Para pedagang sudah cukup tahu, namun untuk tembakau iris mereka masih perlu dijelaskan kembali. Para pedagang belum tahu kalau untuk tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi merk dagang dan dijual secara eceran, sudah dikenakan cukai dan harus dilekati pita cukai,” kata Yusril.

Kami harap operasi bersama ini mampu menghasilkan produk yang maksimal. Tentu dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Selai itu juga, Operasi Pasar bersama ini merupakan salah satu upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Mari lanjutkan kerjasama ini, terus berkolaborasi dengan baik demi amannya Indonesia dari peredaran rokok ilegal."Terangnya.(gl 02)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar