News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Barang Bukti Yang Diamankan Selama Operasi Pekat Rinjani

Ini Barang Bukti Yang Diamankan Selama Operasi Pekat Rinjani

Pekat Rinjani
Polres lombok barat juga berhasil menyita ribuan minuman keras dari beberapa lokasi sasaran operasi pekat rinjani 2022.


LOMBOK BARAT , - Setelah 2 minggu menggelar operasi Pekat Rinjani pada 31 Maret hingga 13 April 2022 kemarin, Polres Lombok Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan para pelaku.


Dari hasil Operasi Pekat Rinjani 2022 Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho menjelaskan bahwa capaian yang didapati ada 28 kasus dengan 90 orang pelaku dan tindak pidana prostitusi sebanyak 3 kasus dengan 3 orang pelaku.


"Kita berhasil mengamankan barang bukti yakni tindak pidana perjudian adalah kartu domino, kartu Ceki, Kartu Remi, kupon rekap judi, Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 7.225.500," jelasnya.


Lebih lagi, Wirasto mengatakan selain tindak pidana perjudian pihaknya juga mengamankan barang bukti tindak pidana prostitusi seperti kondom, seprai warna putih, tisu megic, buku tamu, dan uang tunai sebesar Rp. 2.150.000.


Selain barang bukti tersebut, polres lombok barat juga berhasil menyita ribuan minuman keras dari beberapa lokasi sasaran operasi pekat rinjani 2022.


"Selain itu ada sejumlah miras yang kita sita dari beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi pekat rinjani 2022 kemarin," tegas Wirasto.


Sementara itu, barang bukti hasil operasi pekat rinjani tersebut dimusnahkan langsung pada Rabu (27/4) di Mapolres Lombok Barat yang dihadiri instansi terkait dan jajaran.


"Untuk para tersangka yang diamankan 

dikenakan Pasal  303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama   sepuluh  tahun dan Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama  empat tahun," ujarnya saat melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (27/4/2022).


"Lalu untuk prostitusi akan dikenakan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan ( prostitusi ) dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan ( prostitusi ) selaku germo  dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun,"tutup Kapolres Lombok barat.(gl 02)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar