News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Merasa Dirugikan , Sahban Datangi Kemenkumham NTB Terkait Hal Ini

Merasa Dirugikan , Sahban Datangi Kemenkumham NTB Terkait Hal Ini

Kemenkumham NTB
Kedatangan Sahban beserta rombongan, terkait persoalan ulah pejabat Akta Notaris, Nining Herlina yang diduga melanggar kode etik melalui praktik memindah tangankan empat sertifikat hak milik (SHM) atas nama Sahban.

MATARAM , - Usai menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis ke pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) NTB, Februari lalu, pemilik empat sertifikat, Sahban, akhirnya kembali beraudiensi ke Kantor Kumham NTB, Jumat (11/03/2022).

Kedatangan Sahban beserta rombongan, terkait persoalan ulah pejabat Akta Notaris, Nining Herlina yang diduga melanggar kode etik melalui praktik memindah tangankan empat sertifikat hak milik (SHM) atas nama Sahban.

Tidak hanya soal Nining Herlina. Kedatangan Sahban, juga menyoal ulah pejabat akta notaris atas nama Saiful Rahman atas lahan milik H. Zul Islam. Kedatangan Sahban beserta rombongan dan tim  diterima Kepala Kanwil Kumham NTB, Haris Sukamto, melalui Kepala Divisi (Kadiv) Kumham, Dr. Hurniati. 

Dalam kesempatan tersebut, Sahban memaparkan, pihaknya telah mengalami kerugian sebesar Rp. 20 miliar akibat perilaku Nining Herlina yang memindah tangankan SHM tersebut. 

"Setelah melakukan berbagai cara agar masalah perubahan hak milik atas empat SHM atas nama saya yang tiba-tiba, bisa berubah ke Ni Luh Suwarni yang dilakukan oleh Notaris, Nining Herlina. Termasuk laporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas Notaris Lombok Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik Notaris yang telah merubah nama hak milik," bebernya.

Sahban mengaskan, dirinya tidak pernah membuat surat kuasa menjual atas keempat SHM, kepada siapapun. Terkecuali surat perdamaian dengan Mr. Ronald Frederick Batley, melalui kuasa hukumnya, I Gede Sukarmo, Tertanggal 3 Mei 2016 No. 02, didepan Notaris, Nining Herlina. "Selain itu tidak ada," tegasnya.

Dijelaskan, semua kesepakatan antara dirinya selaku pihak pertama dan I Gede Sukarmo selaku pihak kedua, dituangkan dengan jelas dan rinci, baik hak dan kewajiban dari kedua belah pihak dalam surat perdamaian tersebut. Namun sayang isi dari surat perdamaian itu, tidak dipatuhi dan dijalankan oleh I Gede Sukarmo yang juga selaku kuasa hukum dari Mr. Ronald Frederick Batley.

Justru, kata Sahban, surat perdamaian diduga disalahgunakan dan dijadikan sebagai dasar untuk membuat surat kuasa secara sepihak, di depan Nining Herlina oleh I Gede Surkarmo dan hal itu, tidak diatur dalam Surat perdamaian tersebut.

"Notaris, Nining Herlina SH. MKn., dengan beraninya  memproses atau melakukan bea balik nama keempat sertifikat SHM saya, dengan atas dasar surat pernyataan dan persetujuan antara  Mr. Ronald Frederick Batley warga negara Australia dengan I Gede Sukarmo. SH.MH., selaku Kuasa hukum yang dibuat dibawah tangan, tertanggal 15 Maret 2018. Bukan atas dasar kuasa menjual dari saya," cetus Om Ben.

Selain itu, lanjut Sahban, di dalam surat perdamaian tertanggal 3 Mei 2016, juga tercantum kesepakatan batas waktu penjualan lahan. Tertuang bahwa, jika dirinya tidak mampu menjual lahan tersebut sesuai batas waktu yang disepakati bersama, maka akan dialihkan ke I Gede Sukarmo. 

Namun dengan syarat, harus diketahui dan wajib terlebih dahulu, I Gede Sukarmo, memegang surat kuasa dari Sahban. "Tapi ini, tidak ada sama sekali diketahui oleh saya, seharusnya di ketahui oleh saya selaku yang punya hak atas SHM tersebut," imbuhnya.

Pihaknya sudah tiga kali meminta turunan surat kuasa menjual kepada Nining Herlina, sesuai dengan isi surat perdamaian, tapi tidak pernah diberikan. Malam Nining Herlina memberikan surat kuasa menjual Tertanggal 19 Juni 2018 yang notabene, tidak pernah di setujui dan ditandatangani Sahban. 

"Jadi untuk apa surat kuasa ini, tidak perlu untuk kami, sebab lain yang kami minta lain yang diberikan, jadi lebih baik kita robek saja," timpal Sahban sembari merobek surat kuasa tersebut.

Ia juga menuntut agar Kumham NTB segera mencabut Izin Kenotariatan Nining Herlina. Karena diduga kuat telah melanggar kode Etik Notaris sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014, serta melanggar instruksi Mendagri Nomor : 14 tahun 1982 tentang larangan menggunakan Akta kuasa mutlak. 

"Harus dicabut ijin notarisnya," tuntut Sahban.

Sementara itu, Ketua  Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GERIB) NTB, Lalu Haseni, mengaku tahu persis kronologis awal, sampai keempat SHM itu menjadi masalah yang dihadapi Sahban.

"Sudah dimediasi di Kantor Notaris Nening Herlina, dan saat itu Nining Herlina berjanji siap untuk merubah atau mengembalikan kembali nama keempat SHM ke nama Sahban, dengan Syarat Sahban harus membayar sebesar Rp. 5, 6 Milyar. Dan itu tidak disetujui oleh Sahban dan akhirnya berlanjut," paparnya

Ditambahkan Haseni, telah disepakati dalam mediasi itu, jika pihak pertama dan pihak kedua sampai batas waktu perjanjian, ada yang meninggal dunia maka dilanjutkan oleh ahli waris. Dan jika pihak kedua berhasil menjual tanah tersebut maka pembayarannya harus diketahui dan disetujui oleh Sahban. 

"Sayangnya, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan," singgungnya 

Menanggapi pengaduan Sahban, Kadiv Kumham, Dr. Herniati, sekaligus sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Wilayah (MPW) berjanji, akan segera menggelar sidang dan memanggil Pejabat Notaris, Nining Herlina, sekaligus menghadirkan Sahban dan para saksi.

"Setelah tiga hari menerima surat laporan pak Sahban langsung kami tindak lanjuti. Jadi, kasus ini sementara berproses di dewan pengawas notaris. Semoga awal pekan depan sudah mulai kita sidangkan," janjinya.(gl 02)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar