News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Irfan Suriadiata : Diresnarkoba Polda NTB Dituding Sebar berita Hoax

Irfan Suriadiata : Diresnarkoba Polda NTB Dituding Sebar berita Hoax

Irfan Suryadinata
DR. Irfan Suriadiata, S.Hi.MH yang didampingi oleh Habiburrahman. SH dan Hariadi Rahman. SH dari Law Officce Indonesia Society ( Kantor Hukum Masyarakat Indonesia)

MATARAM, - DR. Irfan Suriadiata, S.Hi.MH yang didampingi oleh Habiburrahman. SH dan Hariadi Rahman. SH dari Law Officce Indonesia Society ( Kantor Hukum Masyarakat Indonesia) selaku Kuasa Hukum Muhammad Rusriadin bin Abdul Hamid dalam perkara di Pengadilan Negeri Mataram No. 764/Pid.sus/2020/PN.Mtr. menyampaikan keterangan ke beberapa media cetak, elektronik dan online terkait  ada beberapa hal yang menyangkut pada berita-berita yang saat ini sedang beredar di media, yaitu Keterangan atau informasi tidak benar yang disampaikan oleh Diresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat terhadap klien Nya Muhammad Rusriadin ke Publik.

Bahwa dalam  berita yang  dimuat di beberapa media cetak dan online, saat ini Diresnarkoba menyatakan bahwa Klien nya atas nama Muhammad Rusriadi itu adalah seorang bandar narkoba, pengedar narkoba yang besar.  Namun informasi itu salah, Informasi yang tidak benar. Ini bisa saya buktikan kata DR. Irfan Suriadiata, S.Hi.MH sambil menunjukkan bukti Putusan dari Pengadilan Negeri Mataram No. 764/Pid.sus/2020/PN.Mtr. tanggal 28 Desember 2020 yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 34421 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Oktober 2021 yang sudah memiliki kekutan hukum tetap ke wartawan  dalam siaran pers di kantornya  (16-3-2022)

Dimana atas perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Mataram dengan amar putusan pada pokoknya yakni Menyatakan terdakwa Muhammad Rusriadi SH. Bin Abdul Hamid alias Rus, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penyalah guna narkotika" golongan 1 bagi dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dengan barang bukti sabu seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram. Ujar Dr. Irfan

"Jadi jelas bahwa  klein kami Muhammad Rusriadin bukan seorang bandar narkoba, bukan pengedar narkoba yang besar. Klien kami hanyalah seorang penyalah guna narkotika" golongan 1 bagi dirinya sendiri". Tegas DR. Irfan Suriadiata, S.Hi.MH

Ini kriminalisasi yang dilakukan oleh Diresnarkoba Polda NTB.  Orang yang sudah dinyatakan tidak bersalah dengan pasal 114, 112, 132 UU Narkotika, kemudian di publikasi ke media dengan masif dengan mengatakan sebagai bandar narkoba, padahal dalam putusan tidak seperti itu. Ungkapnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Mataram  yang pada pokoknya mengatakan bahwa Klien saya atas nama Muhammad Rusriadi  tersebut adalah terbukti bersalah sebagai pengguna  narkotika. Bukan sebagai bandar narkoba atau sebagai pengedar seperti berita yang beredar dipublik.

Pada tingkat banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang mengatakan bahwa klien atas nama Muhammad Rusriadi tersebut  adalah sebagai pecandu narkotika  yang dihukum dengan hukuman penjara 2,6 tahun didalam dua putusan ini  kemudian  putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu telah mengurangi masa hukuman yang diberikan kepada klien kami dari 2,6 tahun menjadi 1,6 tahun yaitu sebagai pecandu narkotika. Bahwa  barang bukti dalam perkara narkotika itu terjadi pada tahun 2020 itu adalah sebanyak 0,27 gram. 

Berdasarkan pada putusan-putusan ini  sebenarnya klien Kami ini sudah pasti yaitu bukan sebagai pengedar dan bukan  sebagai bandar narkotika seperti apa yang disampaikan oleh Diresnarkoba Polda NTB kepada media. Jelasnya

Oleh karena itu Sekali lagi saya tekankan itu adalah berita salah , berita hoax yang seharusnya tidak disampaikan ke publik. Kalau menjadi penegak hukum Ya..sampaikan yang mengatakan klien kami itu adalah sebagai pemakai narkoba bukan sebagai bandar narkoba. Dan anehnya lagi  setelah menetapkan sebagai tersangka juga ditetapkan sebagai tindak pidana  pencucian uang (TPPU)

Ada beberapa barang milik klien kami yang lain yang tidak berkaitan dengan narkotika dan  bukan merupakan narkotika yaitu sampai saat ini masih berada di polisi dan belum dikembalikan.

Seharusnya setelah ada putusan inkrah maka klain kami sudah berhak untuk mengambil daripada barang-barang tersebut tapi sampai saat ini masih ditahan. Pernah meminta kepada Dirnarkoba Polda NTB untuk mengembalikan barang-barang tersebut akan tetapi Dirnarkoba Polda NTB mengatakan tidak bisa mengembalikannya.

Bahwa klien kami tidak memiliki tindak pidana narkotika lain selain daripada perkara tersebut dengan  barang bukti narkotika sebanyak 0,27 gram ini.  Saksi pun tidak ada selain daripada perkara yang satu ini yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap

Kami kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba bukan pasal 114, 112 padahal Pasal itu telah dinyatakan tidak terbukti berdasarkan  putusan pengadilan yang inkrah.

Karena itulah maka kami mengajukan permohonan praperadilan. Karena syarat daripada perkara tindak pidana pencucian uang itu harus ada dan pasalnya itu diputus terlebih dahulu atau belum diputus atau bersama-sama dalam perkara Pokoknya telah diputus terlebih dahulu dengan menyatakan bahwa Klien saya tidak terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan oleh Dirnarkoba Polda NTB.

Saya sampaikan disini  adalah jawaban dan  bukti yang disampaikan oleh Dirnarkoba Polda NTB pada saat kami mengajukan gugatan atau permohonan praperadilan tersebut tidak ada satupun yang mengatakan aturan hukum yang ditunjukkan untuk mengatakan bahwa boleh menetapkan tersangka tindak pidana TPPU tanpa ada pidana pokok. Tidak ada disini, bahkan didalam  jawabannya, uraiannya itu adalah uraian terhadap seluruh apa 
argumentasi yang disampaikan pada saat penyidikan terdahulu,

Uraiannya adalah peristiwa hukum masa lalu versi penyidik Polda yang telah dibuktikan di dalam pengadilan bahwa itu ternyata tidak benar dan itu tidak terbukti.

Saya sudah dipanggil pada saat  mengajukan Praperadilan. Sudah dipanggil untuk tahap 2.  Yang jadi pertanyaannya adalah bagaimana mungkin ada tahap 2 sementara Kejaksaan belum P.21????

Bagaimana mungkin  kami tidak mau menghadiri panggilan atau datang. Saya mohon Panggil secara patut kapan mau di tahap 2 kan kalau memang ini sudah putus 

Kami tanya, kapan mau di tahap 2 kan secara patut, tetapi jawabannya melalui WA, tidak mau melakukan pemanggilan tetapi mau melakukan penangkapan.

Tidak bisa penegakan hukum itu dilakukan dengan melanggar hukum.  Saya lihat  tidak ada tindak pidana yang sudah terbukti klien kami sebagi bandar narkotika. Dia hanya sebagai pengguna. Ya.. Panggil secara patut.

Saya melihat proses penyidikan itu melanggar semua ketentuan hukum dan ini sangat berbahaya. Oleh karena itu sekali lagi saya sampaikan karena bagaimanapun juga penegak hukum tidak bisa atas nama penegakan hukum lalu melakukan tindakan sewenang-wenang seperti ini, itu tidak bisa. Jelasnya

Sidang putusan pengadilan adalah putusan daripada Institusi Negara yang resmi. sekarang diduga Diresnarkoba Polda NTB tidak percaya dengan putusan ini.  

Aturan-aturan hukum yang  dibuat secara bersama-sama ini untuk mengatur supaya tidak sewenang-wenang tapi kalau masih ada seperti ini, itu pasti akan akan menjadi bahaya sekali, 

Saya hormati bahwa kami mendukung, mengapresiasi  penegakan hukum bahwa bandar narkoba, pengedar narkoba memang harus dihukum seberat-beratnya tetapi melalui proses persidangan  di pengadilan yang benar. 

harus kita hargai penyidikan, harus diketahui bahwa di dalam proses penyidikan itu  yang namanya Pengacara  tidak boleh memberikan, menyatakan yang belum dipertanyakan.  kita sifatnya diam dan mendampingi.
Oleh karena itu seluruh kelemahan daripada proses penyidikan itu kita Bongkar melalui proses persidangan.

Sangat mengharapkan kepada Kapolda NTB, Kapolri RI untuk mengevalusi semua proses ini, tidak bisa penegakan hukum itu dilakukan dengan melanggar hukum. Ini saya liat semua aturan hukum dilanggar.

Saya sudah diskusikan, konsultasikan dengan para ahli hukum, pakar hukum, tidak ada tindak pidana yang sudah terbukti sebagai pengguna di TPPU kan dari mana aturannya.

Oleh karena itu saya minta silakan pak Dirnarkoba Polda NTB tunjukkan bukti otentik untuk membantah putusan pengadilan tersebut, bahwa klien kami adalah benar sebagai bandar narkoba. Berapa alat bukti yang ditemukan di klien kami, yang ditemukan hanya 0.27 gram. Yang ada di pemberitaan adalah sebagai bandar besar narkotika, tapi besarnya berapa harus jelas dan ditangkapnya kapan dan dimana. Ini semua tidak jelas. 

Kalau ini dibiarkan maka saya liat  proses penyidikannya batal karena melanggar semua ketentuan hukum dan ini sangat berbahaya.

Kalau Dirnarkoba tidak percaya sama putusan pengadilan maka sekalian saja menjadi penyidik, jaksa dan sekaligus hakimnya, ubah saja UU nya. Karena menurut kami kalau ini yang dilakukan sama saja menginjak injak institusi negara kita. Menginjak injak aturan hukum yang sudah kita buat secara bersama sama.
Kenapa ada KUHAP ini untuk mengatur supaya tidak ada ke sewenang-wenangan. (Gl 02).

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar