News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gempur Rokok Ilegal, Ini Cara Gampang Mengetahui Rokok Ilegal dan Legal

Gempur Rokok Ilegal, Ini Cara Gampang Mengetahui Rokok Ilegal dan Legal

Ayo kita Gempur Rokok Ilegal
Pol PP Lombok Barat bersama Kantor Bea Cukai Mataram melaksanakan sosialisasi di Kantor Desa Ombe Baru,


LOMBOK BARAT, - Pemberantasan peredaran rokok dan tembakau iris ilegal (tanpa cukai, red) terus menjadi atensi pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama Kantor Bea Cukai Mataram. Untuk itu sosialisasi-sosialisasi mengenai rokok tanpa cukai  kepada masyarakat terus digencarkan. 


Setelah sebelumnya melakukan  sosialisasi di sejumlah kecamatan di Lombok Barat, kali ini, Rabu, (01/9/2021), Pol PP Lombok Barat bersama Kantor Bea Cukai Mataram melaksanakan sosialisasi di Kantor Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat. Sosialisasi tersebut dihadiri unsur perangkat desa dan masyarakat perwakilan dari 5 desa yang ada di kecamatan Kediri. 


Kasat Pol PP Lombok Barat, Hj. Baiq Yeni S. Ekawati, S. Sos., sebelum membuka kegiatan sosialisasi tidak lupa mengingatkan masyarakat yang hadir untuk tidak lengah dan kendor menerapkan protokol kesehatan Covid 19.


"Ayo ibu-ibu dan bapak-bapak gunakan maskernya dengan baik ya," pintanya sebelum membuka kegiatan sosialisasi.


Kasat Pol PP dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan setiap tahun dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan untuk mematikan usaha masyarakat melainkan mendorong masyarakat khususnya para pengusaha rokok untuk mengurus izin usahanya. Dan mengajak para pembeli untuk bijak dan cerdas berbelanja. 


"Sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui apa itu rokok ilegal, bagaimana ciri-cirinya?," ungkapnya. 


Bagian Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis Kantor Bea Cukai Mataram, Nurcholis selaku narasumber memaparkan,  bahwa penggunaan dan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berasal dari masyarakat penggunaanya kembali kepada masyarakat. Dimana 50 persen  DBHCHT itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat terutama pembinaan lingkungan sosial, alokasi tersebut akan memberikan bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi pertanian dan atau subsidi harga tembakau bagi petani tembakau. 


"25 persen diprioritaskan untuk bidang kesehatan, misalnya untuk peningkatan pelayanan di fasilitas kesehatan, posyandu dan lainnya. Sedangkan 25 persen untuk pemberantasan cukai rokok ilegal, salah satunya kegiatan sosialisasi ini," ungkapnya. 


Nurcholis juga menjelaskan berbagai ciri dan bentuk rokok ilegal yang banyak beredar di masyarakat. 


"Cara gampang untuk mengenali rokok ilegal dan legal ada pada pita cukai ini. Jadi setiap hasil tembakau harus menggunakan pita cukai sebagai bukti sudah membayar pajak kepada negara," katanya. . 


Dipaparkan, hasil tembakau yang beredar di masyarakat pada prinsipnya berbahaya bagi kesehatan sehingga makan hasil tembakau ini dikenakan cukai. Cukai sendiri merupakan  pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu sehingga peredarannya dibatasi. 


"Cukai yang dipungut negara nanti  kembali lagi ke masyarakat. Maka jika ada rokok tidak menggunakan cukai akan kita berantas dan hentikan peredarannya," tandanya. 


Nurcholis mengutarakan bahwa Kantor Bea Cukai Mataram memberikan kemudahan pelayanan kepada para pengusaha tembakau untuk mengurus izin usaha rokoknya


"Silahkan bentuk Usaha Dagang (UD) nya dulu, lokasi dimana, luas lahannya berapa. Kami siap membantu mengurus izin cukai tembakau nya. Bahkan kami akan bantu membuat merek, desain, logo hingga pelatihan dan pembinaan sehingga usaha rokok masyarakat menjadi legal dan berkembang," pungkasnya. 


Sementara Kepala Disperindag Lombok Barat, H. Sabidin yang juga hadir sebagai narasumber menambahkan, bahwa pemerintah membuka lebar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus izin usahanya baik secara online maupun offline. 


"Silahkan datang mengurus izin usaha, cukup dengan membawa E KTP. Selain itu mengurus izin juga bisa diakses melalui HP dan bisa juga datang langsung ke kantor perizinan," paparnya. 


Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau bisa menghubungi pelayan 24 jam ke nomor 081807945000. (Gl 02)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar