News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

I Made Arthadana Serahkan LPJ RTG Tiga Kecamatan Kepada Bupati Lombok Barat

I Made Arthadana Serahkan LPJ RTG Tiga Kecamatan Kepada Bupati Lombok Barat

Kepala Dinas PUTR Lobar I Made Arthadana  Menyerahkan Secara Simbolis RPJ RTG tiga Kecamatan Kepad Bupati Lombok Barat , H. Fauzan Khalid, di Warung DR Paradiso Mataram, Kamis, (8/10).

LOMBOK BARAT ,  - Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menerima Laporan Pertanggung Jawaban  (LPJ)  Rumah Tahan Gempa (RTG) tiga kecamatan yakni  Kecamatan Kediri, Labuapi, dan Gunung Sari. Laporan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas PUTR Lobar I Made Arthadana  bertempat di Warung DR Paradiso Mataram, Kamis, (8/10).

Di hadapan para fasilitator RTG dari 3 kecamtan ini Bupati Fauzan menyampaikan apresiasi yang mendalam para fasilitator atas kinerjanya yang luar biasa. Hal ini dibuktikan  dengan diselesaikannya LPJ yang seharusnya dikerjakan oleh fasilitator lama tetapi dapat diselesaikan oleh  fasilitator yang baru.

Lebih jauh Fauzan menyampaikan dua hari yang lalu telah diundang rapat oleh BNPB Pusat  yang dihadiri dua deputi. Dari hasil rapat tersebut diperoleh keputusan  semua uang yang belum dicairkan untuk pembangunan  RTG   dan honor-honor fasilitator akan segera dicairkan.

“Setelah  ini cair barulah fasilitator konsentrasi mendampingi, mengawasi Kelompok Masyarakat dan memastikan RTG itu selesai pada waktunya, tentunya  dengan jaminan kualitas yang baik juga,” terangnya.

Fauzan juga menyampaikan rasa bangganya karena  tiga kecamatan yang menjadi tanggung jawab Dinas PUTR  telah menyelesaikan tugasnya.

Kadis PUTR Lobar Made Arthadana mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka pertanggungjawaban anggaran. Sebelumnya  kurang lebih 1 setengah bulan yang lalu Dinas PUTR diberikan tugas oleh Bupai Lobar, dikendalikan  oleh Sekda Lobar dan di bawah Asisten III  untuk membantu Dinas PERKIM  dan BPBD menyelesaikan RTG di tiga Kecamatan tersebut.

“Jumlah  fasilitator yang bekerja  kurang lebih 84 orang, mereka  diberikan waktu dari tanggal 26 Agustus 2020 sampai dengan 30 September 2020 untuk menyelesaikan RTG dan LPJ . Hari ini kita mengapresiasi tugas para fasilitator ini," jelas Made.(gl 02).

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar