News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Puma Polres Lobar Berhasil Amankan Satu Orang, Dua Pelaku Masih Buron

Tim Puma Polres Lobar Berhasil Amankan Satu Orang, Dua Pelaku Masih Buron


Tim Puma Polres Lobar Berhasil Amankan Satu Orang, Dua Pelaku Masih Buron
Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil membekuk salah satu pelaku Pencurian Sepeda Motor yang menimpa seorang Mahasiswa.


LOMBOK BARAT, - 
Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil membekuk salah satu pelaku Pencurian Sepeda Motor yang menimpa seorang Mahasiswa.

Korban kehilangan sepeda motornya di Dsn. Perempung, Desa Sandik, Kec. Batulayar, Kab. Lombok Barat, Selasa (23/6).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK., mengatakan pelaku diduga sebanyak tiga orang, salah satunya berhasil ditangkap, Minggu (28/6).

“Tersangka berinisial AS, laki-laki 29 tahun asal Sayang-sayang Mataram berhasil dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat, sedangkan terhadap dua rekannya masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

Dua pelaku yang masih diburu Polisi (DPO) berinisial JH alias ET dan L masih dalam penyelidikan dan pengejaran.

“Adapun modus operandinya pelaku mengambil Sepeda Motor korban jenis Honda Beat, dengan mempergunakan kunci letter T,” ujarnya.

Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor itu, lalu dibawa kabur dan selanjutnya di jual ke Sekotong.

Setelah menerima laporan tersebut, berbekal rekaman CCTV, Tim Puma Polres Lombok Barat dipimpin langsung oleh Ipda Irvan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku, Rabu (24/6).
Pelaku yang sudah teridentifikasi di sekitar sayang – sayang, Kec. Cakranegara  dan terduga pelaku sedang ada dirumahnya.

“Tim Puma Polres Lobar langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku  yaitu bernama AS  Als US,” imbuhnya.

AS mengaku mengambil sepeda motor di Sandik dan dia juga mengaku bahwa dia mengambil sepeda motor itu tidak sendirian melainkan  bersama dengan temannya.

“AS melakukan pencurian dengan JH, yang kini masih buron  dan di jual kepada L seharga Rp. 1,7 juta,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan AS ini Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Lobar bergerak mencari pelaku JH Als ET di rumahnya Cakranegara.

Namun JH Als ET berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya Tim bergerak ke Sekotong untuk menangkap L Als  AL.

“Rupanya pergerakan Tim Opsnal sudah diendus oleh pelaku, sehingga JH berhasil melarikan diri terlebih dahulu,”tandasnya.

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya Jaket yang dipakai pelaku pada waktu mengambil Motor tersebut, satu buah HP dan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Disamping itu pula Polisi mengamankan Uang sebanyak Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) sisa uang hasil penjualan sepeda motor curian itu.

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara.(gl 03)




Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar