News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pendemi Covid-19, Dinas PM-PTSP NTB Berikan Kemudahan Membuat Izin Usaha

Pendemi Covid-19, Dinas PM-PTSP NTB Berikan Kemudahan Membuat Izin Usaha



Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi NTB, Ir.H.Muhammad Rum.MT.


MATARAM , Dengan adanya suasana  Pendemi Covid-19 ini ,kita menjadi pasif dan tidak ada kegiatan ekonomi maka dari itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) NTB, memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di tengah pandemi COVID-19.


Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi NTB, Ir.H.Muhammad Rum.MT.menyampaikan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mempercepat Roda Perekonomian Di NTB.


"Jadi bagi pelaku usaha yang akan menambah bidang usaha kalau sesuai peruntukannya pasti akan kita izinkan," katanya, Selasa (2/6/2020).


Tidak hanya mempermudah investasi, pengurusan izin lain pun ikut disederhanakan. Karena kita Fasilitasi melalui online ataupun menggunakan manual yang ada di kantor kami , tetep kita permudah.


Untuk itu, M.Rum  meminta kepada seluruh pelaku usaha baik di sektor peternakan, perikanan dan pertambangan seperti Galian "C" Yang merupakan Masyarakat Menengah jangan sampai terganggu dengan adanya Virus Corona ini.oleh karena itu para pelaku usaha untuk segera mengurus izinnya di Dinas PM-PTSP.


"Kita akan mempermudah segala perizinan yang ada. Jadi saya minta kepada pelaku usaha kalau misalnya ada izin yang belum diurus sesuai dengan bidang usahanya untuk segerakan." ujarnya.


Meski begitu, regulasi atau aturan-aturan yang berkaitan dengan perizinan tidak boleh dikesampingkan. Jelasnya pihaknya terus berupaya agar perekonomian di Nusa tenggara barat kembali stabil.


"Kita bisa mempercepat perizinan ini tapi tetap mengacu pada aturan yang ada. Jadi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu  hanya dua yakni penyederhanaan izin dan kemudahan investasi," tukasnya. (gl 02).




Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar