News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPD Berkarya Lobar Perintahkan Fraksi Tolak Keras Raperda Kewenangan Desa

DPD Berkarya Lobar Perintahkan Fraksi Tolak Keras Raperda Kewenangan Desa

DPD Berkarya Lobar Perintahkan Fraksi Tolak Keras Raperda Kewenangan Desa

Ketua DPD Berkarya Lobar, Agus Kamarwan SH



GIRI MENANG  –

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Berkarya Lombok Barat memerintahkan fraksi Berkarya DPRD Lobar untuk menolak Raperda tentang kewenangan desa. 


Pasalnya ada beberapa pasal dalam Raperda ini yang mengatur soal pengawasan kewenangan dan kebijakan desa oleh Pemerintah Daerah melalui APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dinilai overlapping. 


Sehingga dikhawatirkan memandulkan kewenangan kepala desa, perangkat desa dan BPD.   


Ketua DPD Berkarya Lobar, Agus Kamarwan SH menegaskan sudah memerintahkan kepada Fraksi Berkarya yang ada di DPRD Lobar untuk menolak pasal 38 dan 39 Raperda tentang kewenangan desa. Alasan penolakan ini bukan tanpa dasar, karena Raperda ini dinilai bertentangan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Desa kata Politisi sekaligus Advokat ini memiliki otonomi desa.  


Dalam melakukan pengawasan desa, sudah ada lembaga BPD dan Inspektorat serta BPK. Lalu kenapa tanya dia, APIP ditugaskan mengawasi dan mengontrol pemdes dalam melaksanakan kebijakannya. Apalagi lanjut dia, kedudukan Bupati dan Kades sama yakni sama-sama sebagai pejabat politik dan disebut pejabat tata usaha Negara.


“Pasal 38 dan 39 dalam Raperda ini operlapping, itu akan memandulkan fungsi BPD selaku pengawas. Sudah ada Inspektorat yang mengawasi. Untuk apa lagi ada Apip untuk mengawasi kewenangan Kades?, karena kewenangan Kades diletakkan diatas UU bukan diatas Perda dan Permendagri. Dan ingat desa ini otonomi desa,”tegas dia. 


Agus yang juga pencetus PeBAGUS Lobar ini mengaku kalau pasal-pasal ini diloloskan, maka di hawatirkan memandulkan kewenangan Pemdes karena Pemda akan mengendalikan desa. Sehingga hak-hak otonomi desa akan hilang. Yang di hawatirkan juga terjadi sarang praktek korupsi baru karena pengawasan melibatkan APIP maka bertambah lagi alur birokrasi yang dilalui Desa. Karena awalnya pengawasan dengan BPD,Inspektorat justru dengan adaya Apip ini menambah birokrasi dan mempersulit desa dalam menerapkan kebijakan nantinya.  


Dikhawatirkan dalam pengawasan Apip ini ada upaya lobi-lobi dari desa, sehingga bukan tidak mungkin ada praktek-praktek melanggar. Bahkan contohnya dalam pengurusan rekomendasi pecairan DD dan ADD oleh desa di kecamatan saja terjadi praktek uang pelicin, seperti yang terjadi di Sekotong.  “Sehingga ini dikhawatirkan menjadi ladang korupsi baru,”ujar dia.


Dalam permendagri nomor 85 sudah jelas diatur dalam menjalankan kebijakannya kades harus konsultasi dengan camat. Karena kades juga bukan ASN, kades itu justru pejabat politik sehingga tidak harus diawasi oleh Apip. “Apip itu kan mengawasi OPD, bukan ke desa-desa. Ada Inspektorat untuk mengawasi, ada BPK untuk audit. Lalu ngapain bentuk Apip lagi?,”tegasnya mempertanyakan.


Pihaknya juga mempertanyakan, pasal terkait Kades yang diwajibkan melaporkan realisasi pelaksanaan kewenangan dan kebijakan desa kepada Bupati melalui camat. Sejak kapan kata dia Kades itu punya atasan Bupati, padahal bupati bukan atasan kades.


 “Laporan kebijakan kades yang sehari-hari diambil dilaporkan ke BPD, laporan pertanggung jawabannya didepan BPD bukan kepada Bupati,”tegas dia.


Menurutnya tidak sejauh itu kewenangan Bupati, justru ia menilai kewenangan BPD dipangkas dengan atruan ini. Perihal adanya persoalan di desa, tentu sudah dimandatkan kewenangan ke Inspektorat, BPK untuk mengaudit. 


Sementara itu, Jubir Bapemperda DPRD Lobar Usman menjelaskan bahwa dua buah raperda yang merupakan prakarsa DPRD ini sangatlah penting. Hal ini karena Pedoman Kewenangan Desa dan Kerjasama Desa merupakan dua buah aturan hukum yang dibutuhkan oleh desa dalam menunjang pelaksanaan pembangunan di desa secara berkelanjutan dan berkesinambungan." Perda ini sangat diperlukan untuk peningkatan kewenangan desa dalam membangun desa," katanya. 


Karena Raperda ini sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri no 96 tahun 2017. 


Dua  buah raperda ini memiliki posisi penting dalam pelaksanaan pembangunan di desa."  Dua buah raperda ini dapat memberikan aturan dan regulasi bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan di desam,”imbuhnya. (H/gl 03).





Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar