News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dit Resnarkoba Polda NTB Menangkap Tiga Warga LOTIM Pemilik Narkoba Jenis Shabu

Dit Resnarkoba Polda NTB Menangkap Tiga Warga LOTIM Pemilik Narkoba Jenis Shabu

Dit Resnarkoba Polda NTB Menangkap  Tiga Warga LOTIM Pemilik Narkoba Jenis Shabu

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap tiga pelaku pemilik barang jenis narkoba jenis shabu warga Lombok Timur,



MATARAM,  - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap tiga pelaku pemilik barang jenis narkoba jenis shabu warga Lombok Timur, Jumat malam (12|6) sekitar pukul 20.30 wita.Tepatnya di  Desa Dasan Lian Kel Aikmel Utara Kec Aikmel Kab Lombok Timur.‎


Dengan identitas pelaku AML, DH, AR, warga Aikmel Lotim. Dimana penangkapan dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti langsung digeladang ke Mapolda NTB guna proses hukum lebih lanjut.


Direktur Ditresnarkoba Polda NTB melalui Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK saat dikonfirmasi di Lotim membenarkan kalau pihaknya berhasil menangkap tiga warga Lotim pemilik narkoba jenis shabu.


" Pelaku kini kami bawa ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.


‎Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Lotim mengatakan dalam penangkapan itu kami mengamankan ‎satu bungkus bungkus rokok marcopolo yang berisi 1 klip besar yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15, 47 gram, 1 buah tas pinggang berwarna hitam berisi 1 buah hp merk vivvo, 1 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk oppo, 1 hp merek Advan.


Selain itu uang tunai jutaan rupiah  450.000,tiga  buah potongan klip plastik bekas tempat diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak plastik peluru gotri air soft gun, 1 sepeda motor Honda Scopy warna Merah plat DR 2773 PF dan 2 sedotan 


" ‎Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.

‎‎

" Kami juga mengenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tambah Yogi.(gl 02).


Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar