News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Posting Status Bernada Provokatif Tolak Himbauan Pemerintah, HC Dijerat UU ITE

Posting Status Bernada Provokatif Tolak Himbauan Pemerintah, HC Dijerat UU ITE

Sat Reskrim Polres Lobar melakukan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial HC

Lombok barat , - Sat Reskrim Polres Lobar melakukan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial HC, umur 31 tahun, islam/sasak, alamat lingkungan Dasan Geres Timur, kelurahan Dasan Geres, kec. Gerung, kab lobar.  Sabtu, 02 Mei 2020.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K. mengatakan, HC yang diduga memposting status yang bernada provokatif pada sebuah akun facebook, yang menurut keterangannya bahwa yang bersangkutan secara sadar membuat status tersebut di akun Facebook miliknya. 

HC menerangkan bahwa yang bersangkutan membuat status bernada provokatif karena tidak setuju dengan himbauan dari pemerintah terkait di tindakannya sholat jumat dan Sholat tarawih secara berjamaah.

kemudian HC melihat status akun facebook atas nama KUNYIT KUNING dan mengambil postingan akun Facebook KUNYIT KUNING dan kemudian membagikannya ke grup LOMBOK BARAT KU BERBICARA dengan menambahkan caption “wahai saudara-saudara mari kita laksanakan untuk bersama berjihad Melaksanakan sholat Jum'at di masjid tempat masing-masing, umat islam sepulau Lombok bangkitlah pulau seribu masjid. Bengkel sudah bergerak dan kami siap mati membela islam” dan menurut keterangan yang bersangkutan ada orang yang memberikan komentar utk segera dihapus dan langsung postingan tersebut dihapus oleh yang bersangkutan. 

HC mengakui perbuatannya dan menyesal telah membuat postingan tersebut di akun Facebook miliknya. 

Kemudian HC membuat surat pernyataan yg ditulisnya sendiri dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum, secara sadar dan tidak ada paksaan.

HC disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 ttg ITE, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa tidak  menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan antar golongan.

Kemudian  HC dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis."ungkap Kasat Reskrim polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K. (gl 02).


Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar