News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bank NTB Syariah Digugat Senilai 1,5 miliar Rupiah, Melalaikan Amanat UU Perbankan

Bank NTB Syariah Digugat Senilai 1,5 miliar Rupiah, Melalaikan Amanat UU Perbankan


Nasabah Bank NTB syariah, Junaidi Yang didampingi Kuasa Hukumnya Kaswadi Saat Menunjukkan Sk Pengganti Dari Bank NTB syariah Hanya Fotokopian saja 


MATARAM, Globallombok.com   - Bank NTB dianggap lalai atau tidak bertanggung jawab menjalankan amanat undang – undang tentang perbankan, Bank NTB Syariah digugat nasabahnya. Sebanyak 4 buah dokumen SK Kepegawaian yang dijadikan jaminan pinjaman oleh nasabah atas nama Junaidi, dihilangkan oleh pihak Bank NTB Syariah. Jum'at,(10/01).

Pihak Bank bahkan memperdayai nasabah dengan memberikan foto copy atau petikan SK Pegawai sebagai pengganti yang tentunya tidak bernilai dan tak bisa dijadikan jaminan pinjaman di Bank manapun.

Setelah Junaidi geram dengan kelakuan BPD Bank NTB Syariah yang tak kunjung bertanggung jawab atas hilangnya dokumen berharga tersebut. Junaidi membeberkan awal permasalahannya kepada media hingga harus menempuh jalur hukum dengan menggugat Bank NTB Syariah senilai 1,5 miliar rupiah.

“Berkas ini saya telusuri kesana kemari sesuai arahan yang diberikan oleh pihak Bank, diminta telusuri ke Bank NTB Cabang hingga mencari Pimpinan Bank NTB sebelumnya, tetapi masih saja belum ada berkas saya ini. Saya ibaratnya kayak bola ditendang kesana kemari, itu pun saya kasih waktu sampai 3 bulan selama itu tidak ada penyelesaian,” katanya.

Empat buah berkas dokumen itu diantaranya SK Pegawai Pertama, SK-2A, Kartu Pegawai dan juga Taspen, disebut Junaidi sebagai hartanya yang paling berharga. Perjalanan dari gugatannya itu pun telah melalui tahapan panjang sejak 2018 lalu, dimana sebelumnya ia dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri, namun dikalahkan di Pengadilan Tinggi dan kini kembali menempuh jalur kasasi.


“Dokumen – dokumen ini sangat saya butuhkan, dilihat dari masa jabatan saya sebagai PNS masih 22 tahun lagi. Khawatir ganti kebijakan maka status kepegawaian saya tidak bisa diakui karena SK saya dihilangkan oleh Bank NTB Syariah,” ucapnya.

Kuasa hukum Kaswadi mengungkapkan, BPD Bank NTB Syariah digugat karena perbuatan melawan hukum undang – undang perbankkan tentang tanggung jawab dan fungsi perbankan sebagai lembaga negara.

“Kami sudah buka upaya mediasi tetapi tidak ada kebaikan dari mereka yang kini kita bilang ada arogansi dari mereka. Kita berharap ada semacam perhatian dari Bank NTB untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

Kaswadi menyampaikan, perjalanan gugatan saat di Pengadilan Negeri Mataram tentu berpihak pada pembenaran fakta bahwa pihak Bank NTB Syariah terbukti lalai menjalankan tugas. 

Namun janggalnya perkara ini terdapat di Pengadilan Tinggi yang memenangkan pihak Bank NTB dengan alasan yang dinilai tak masuk akal, yakni hilangnya dokumen jaminan dengan ketidaksengajaan. Karenanya Junaidi didampingi Kuasa Hukum akan menempuh upaya hukum lanjutan yakni kasasi, agar Bank NTB Syariah bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghilangkan dokumen nasabah.

“Itu menurut saya ganjal, memang tidak sengaja, tapi Bank NTB ini lalai dari tanggung jawabnya, nah kelalaiannya itu yang kami permasalahkan,” cetus Kaswadi.

Upaya ini tak gentar dilakukan Junaidi bersama kuasa hukumnya agar menjadi pelajaran bagi semua nasabah. “Kami gugat Bank NTB 1,5 miliar rupiah, tapi bukan itu poin utamanya. Ini agar menjadi pelajaran juga bagi semua orang untuk berhati – hati dan khususnya Bank NTB Syariah agar bertanggung jawab terhadap amanat undang – undang,” pungkasnya. (gl 02).




Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar