News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembayaran tanah milik Pemda Dihabiskan Oknum Panitia Lelang ,Rakyat Jadi Korban

Pembayaran tanah milik Pemda Dihabiskan Oknum Panitia Lelang ,Rakyat Jadi Korban




Forum warga dusun Tegal Saat menyerahkan Surat  balasan Sekda Lombok Barat, terkait Pengosongan Tanah Milik Pemda Yang ada di dusun Tegal desa Jagaraga kec Kuripan Lombok Barat





LOMBOK BARAT , globallombok.co.id - Surat Perintah Pengosongan Lahan yang dilayangkan Sekda Lobar akhirnya menimbulkan reaksi dari para pihak warga yang merasa sudah melunasi tanah tersebut, bahkan telah menempati lahan dan membangun pemukiman atau tempat tinggal.

Melalui Juru bicaranya Asmuni, warga menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak akan membiarkan sejengkalpun lahan tersebut kepada siapapun yang akan mencoba melakukan penggusuran.

“Bahkan jika dipaksakan, maka jangan salahkan apabila mereka melakukan perlawanan fisik karena diperlakukan tidak adil oleh pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” tegas Asmuni.

Asmuni berharap agar pemerintah memberikan solusi sebagai jalan keluar yang baik sehingga tidak menimbulkan gejolak yang justru melukai hati masyarakat dimana pemerintah seharusnya tidak menjadikan mereka yang dengan hasil jerih payahnya membeli lahan namun diperlakukan tidak baik atau dikorbankan, dan bukannya dibela.

Kehadiran warga yang dipimpin Halifah sebagai Ketua Forum Masyarakat Tegal ke kantor Bupati Lombok Barat, Senin (09/12), dengan tujuan ingin menemui Sekda untuk menanggapi langsung surat yang diterima dan ditandatangani oleh Sekda Lombok Barat H. Taufiq.

Sementara Taufiq sendiri tidak berada ditempat dan mendelegasikan Kepala BPKAD H. Fauzan yang didampingi oleh Camat Kuripan dan sejumlah staf Pemda Lobar untuk menemui warga dengan alasan ada tugas diluar kantor Bupati.

Diterima di ruang pertemuan, Fauzan menyampaikan beberapa hal, menjawab apa yang menjadi persoalan terkait dengan kasus lahan pemda yang berlokasi di jalan Tgh. Abdul Hafidz di Dusun Tegal Desa Jagaraga Kec. Kuripan tersebut.


Fauzan menyatakan kami memang memiliki tanggung jawab yang belum tuntas terkait dengan lahan pemda yang dibeli oleh warga.

“Hingga saat ini lahan tersebut belum dihapus dari daftar aset, lantaran hingga saat ini uang pembayaran transaksi lahan itu, sepeserpun belum disetorkan ke Kas Daerah,” Ungkapnya.

Dan pemda berkewajiban mengingatkan pihak warga, tambah Fauzan, dengan melayangkan surat perintah pengosongan lahan karena lahan tersebut masih tercatat sebagai lahan aset pemda.

Fauzan juga mengharapkan pengertian semua pihak agar memahami bahwa untuk menghapus dari daftar aset daerah tidak sesederhana apa yang kita harapkan, terlebih lagi uang transaksi penjualan lahan tersebut belum diketahui jatuh ke tangan siapa.

Dalam kaitan dengan solusi untuk menuntaskan persoalan ini, Fauzan mengatakan tidak bisa mengambil keputusan, dirinya akan meminta pihak aparat hukum untuk melakukan kajian sehingga apapun yang menjadi keputusan dari kajian aspek hukum tersebut, nantinya itu akan dijadikan acuan untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Menanggapi pernyataan kepala BPKAD  lobar, Ketua Forum Masyarakat Tegal Ibu Halifah menyatakan dengan tegas sembari mengingatkan Pemda Lombok Barat melalui Fauzan agar jangan mengalihkan kesalahan kepada warga yang sudah membayar lunas lahan milik Pemda melalui Panitia Lelang yang ditunjuk oleh Pemda Lobar sendiri.

Persoalan uang pembayaran lahan tersebut kemudian disalahgunakan oleh oknum pejabat Lobar, masalah itu adalah masalah internal pemda Lobar dalam hal kebijakan penempatan pejabat yang bermasalah.

Halifah juga mempertanyakan pihak Pemda yang terkesan pilih kasih dalam menuntaskan masalah ini, dia mempertanyakan kenapa kok warga yang yang membeli lahan sesuai prosedur yang dibuat yang dipermasalahkan, sementara ada oknum lain yang menduduki lahan itu tanpa membeli, justru tak pernah sama sekali disentuh.

Sekali lagi Halifah mengingatkan pemerintah agar tidak melukai hati masyarakat lantaran mereka sudah membayar lunas lahan tersebut, yang dibuktikan oleh Kwitansi pembayaran yang ditandatangani kepala Aset Lobar dengan stempel legalitas Formal.

Usai pertemuan, warga kemudian secara Simbolis menyerahkan surat tanggapan yang intinya menjawab surat perintah pengosongan lahan yang ditandatangani oleh sekda sebagai bahan kajian dan ditembuskan ke sejumlah lembaga yang terkait dan berperan dalam menyelesaikan soal lahan Pemda yang telah dibayar lunas sesuai ketentuan kepada pemerintah melalui panitia lelang yang ditetapkan pemerintah. ( gl 02)

Berita lainnya klik ⬇️⬇️⬇️
http://globallombok.com



Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar