News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

CATAT, LEBIH DARI SEPARUH PESERTA JKN-KIS DIBIAYAI NEGARA

CATAT, LEBIH DARI SEPARUH PESERTA JKN-KIS DIBIAYAI NEGARA

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni (tengah)


Jakarta, globallombok.co.id - Diterapkannya kebijakan penyesuaian iuran JKN-KIS oleh pemerintah, tetap berpijak pada semangat memberikan jaminan bagi warga miskin dan tidak mampu. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, salah jika penyesuaian iuran JKN-KIS disebut-sebut memberatkan masyarakat miskin dan tidak mampu.


“Pemerintah tetap memegang kontribusi terbesar dalam menanggung iuran JKN-KIS rakyatnya. Bayangkan, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Itu semua iurannya dibayarkan pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah,” katanya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema BPJS Kesehatan: Mengejar Pelayanan Prima, Rabu (13/11).


Andayani menambahkan, menurut hitungan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204,- per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639,- per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195,- per orang per bulan.


"Pemerintah juga sudah mengambil langkah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Lewat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.


Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan bahwa DJSN juga sudah memperhitungkan mitigasi dampak penyesuaian iuran. Caranya adalah melalui peningkatan kepatuhan pembayaran iuran peserta, strategi komunikasi dan pemasaran sosial yang masif dan terintegrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh peserta (quick win).


"Dengan adanya penyesuaian iuran JKN-KIS ini, maka kualitas pelayanan peserta akan lebih baik, keberlanjutan program bisa terpenuhi, dan pembayaran fasilitas kesehatan akan lebih terjamin. Peningkatan kualitas karena penyesuaian iuran juga harus dirasakan peserta," katanya.(red)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar