News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Realisasi Dana Bansos, Kadis Dikbud NTB: Murni Kebijakan Gubernur

Realisasi Dana Bansos, Kadis Dikbud NTB: Murni Kebijakan Gubernur

Kadis Dikbud Provinsi NTB H. Rusman


Realisasi Dana Bansos, Kadis Dikbud NTB: Murni Kebijakan Gubernur



Mataram, globallombok.co.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Rusman angkat bicara terkait besaran bantuan Hibah Bansos untuk beberapa lembaga pendidikan seperti yang viral beberapa hari ini.



Rusman menegaskan, kalau mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 20 tahun 2017  tetang pendoam pengelolaan hibah dan bansos bahwa besaran tertinggi yang diterima bagi lembaga pendidikan sebesar Rp 300 juta, untuk Organisasi Kemasyarakatan sebesar Rp 250 juta. Sedangkan lembaga lainnya dibawah angka itu.



Akan tetapi, dalam perubahan Pergub nomor 21 tahun 2017 tentang pedoman yang sama,  pada pasal 3 ayat 7, ada pengecualian bisa lebih dari Rp 300 juta namun atas persetujuan gubernur. “Nah, soal besaran bantuan hibah bansos diatas Rp 300 juta, silahkan tanyakan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTB,” ungkapnya Jumat (04/10).



Mantan Kepala BPSDM itu menjelaskan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov NTB mempunyai tugas dan tupoksi terima hibah bansos. Ketika ada proposal masuk dari lembaga pendidikan maupun Ormas, OPD melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan atau kajian teknis dan menetapkan besaran yang akan diterima. Setelah itu, proposal tersebut disampaikan ke TAPD untuk dilakukannya penganggaran yang mengacu pada Pergub tersebut.



Jika ada besaran melebihi hasil kajian teknis, bukan lagi ranah OPD melainkan ranah TAPD atas berbagai macam pertimbangan termasuk kebijakan pimpinan dalam hal ini Gubernur.



Dia menambahkan, seperti yang ditanya oleh beberapa masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat mengenai ada salah satu lembaga menerima Hibah sebesar Rp 900 juta bahkan Rp 1 Miliar. Sementara lembaga lainnya hanya menerima Rp 25 juta sampai 250 juta, itu semua kebijakan gubernur.



Disinggung soal besaran jumlah dana hibah bukannya secara gelondongan saat pembahasan di Legislatif? Rusman mengakui hal itu, hanya saja, walaupun dengan gelondongan, tetap tertuang dalam dokumen APBD terkait lembaga mana saja yang akan menerima hibah tersebut.



Proposal diterima OPD, dibuatkan kajian kemudian diserahkan ke TAPD, jika ada usulan lebih harus minta persetujuan gubernur. Menyangkut jumlah lembaga penerima hibah, SK nya ada  di BPKAD,” kata dia.




Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga penjabat Sekda NTB, H Iswandi meminta kepada masyarakat untuk kroscek Pergub nya di BPKAD.





Yang jelas, Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Bila dipandang perlu terhadap besaran anggaran dapat memutuskan sesuai kewenangan itu.”Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya (gl 02/war)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar