News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Organisasi pers NTB sesalkan pelaporan wartawan ke polisi

Organisasi pers NTB sesalkan pelaporan wartawan ke polisi


Anggota AMSI NTB


Organisasi pers NTB sesalkan pelaporan wartawan ke polisi



Mataram , globallombok.co.id - Sejumlah organisasi pers dan forum wartawan di Nusa Tenggara Barat menyesalkan adanya pelaporan terhadap salah seorang wartawan Media Garda Asakota yang sehari-hari bertugas di Kota Mataram, Ahmad Rithaudin atau akrab disapa Imam ke Polres Kota Bima oleh salah satu kader PPP Amiruddin terkait sangkaan penghinaan.

Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Anugerah Dany di Mataram, Selasa, meminta Polda NTB untuk memerintahkan kepada penyidik Polres Bima Kota untuk menolak laporan Amiruddin bernomor STTLP/K/697/X/2019/NTB/Tes Bima Kota tertanggal 14 Oktober 2019.




"AMSI NTB meminta Polda NTB untuk menolak kembali laporan itu. Pihak pelapor saya sarankan untuk melapor ke dewan pers," katanya.



AMSI kata Dhani, sangat menyayangkan dan menyelesaikan laporan  itu. Karena apapun dalihnya pers atau jurnalis adalah mitra.




"Sebagai rekan kerja dan sesama profesi kami tentu sangat menyayangkan dan menyesalkan pelaporan itu," tegasnya.




Ketua Forum Wartawan DPRD NTB, Fahrul Mustofa menyatakan, kalaupun ada keberatan terkait dengan sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, mestinya ada ruang hak jawab yang bisa dipergunakan oleh narasumber  sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999.




"Jadi ruang hak jawab itu mestinya yang dikedepankan. Nah, pertanyaannya apakah ini sudah dilakukan. Sehingga, tidak langsung ujuk-ujuk melaporkan ke polisi," sesalnya.




Selain itu, pihaknya menyesalkan pihak kepolisian menerima laporan itu tanpa mengindahkan MOU antara Kepolisian, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers.






"Mestinya ini bisa menjadi pegangan aparat penegak hukum," ucap Arul.




Ia menilai, munculnya kasus ini, menandakan masih banyak oknum politisi yang belum paham kerja kerja jurnalis di lapangan. Sehingga dia meminta DPW PPP NTB dan khususnya pihak DPC PPP Kota Bima menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dan evaluasi internal, agar kasus serupa tidak terulang.



Fahrul justru mempertanyakan kepentingan oknum kader PPP yang melaporkan jurnalis dengan sangkaan penghinaan atas sebuah produk jurnalistik.




"Kami mengingatkan, jika keberatan terhadap praktik jurnalistik di lapangan, ada mekanismenya sesuai Undang - Undang Pers. Ada juga Dewan Pers yang bisa memproses pengaduan itu. Apalagi mereka ini politisi seharusnya bersikap dan bertindak sesuai aturan juga," katanya.




Ketu AJI Mataram, Sirtu Fillaili  juga menyesalkan tindakan para pihak yang melaporkan produk jurnalistik ke ranah pidana. Bila ada yang keberatan dengan karya jurnalistik, pihaknya mendorong para pihak menggunakan ruang hak jawab. Bila masuk ranah sengketa, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Dalam kasus ini, AJI Mataram mengharapkan Kapolda NTB melaksanakan kesepakatan yang  ditekan bersama, antara jurnalis NTB dengan Kapolda NTB terkait komitmen menyerahkan sengketa pers ke Dewan Pers.



Di samping itu, AJI Mataram juga mengingatkan kepada jurnalis untuk selalu bersikap profesional, independen dan mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.




Sementara, kuasa hukum media  Garda Asakota, Rusdiansyah MH juga menyatakan penyesalannya atas pelaporan tersebut. Menurutnya, Polres tidak boleh menerima aduan masyarakat atas hasil produk jurnalistik karena ada MoU antara Dewan Pers dengan Polri yaitu bagi yang merasa keberatan akan diarahkan gunakan hak jawab, hak klarifikasi dan kalau tidak puas bisa lapor ke Dewan Pers serta dapat juga mengajukan gugatan perdata di pengadilan kalau yang bersangkutan merasa masalahnya tidak puas keputusan Dewan Pers.



Selain itu, sebagai seorang tokoh partai politik yang juga pelapor Imam Ahmad Gibran, yakni pemilik akun facebook Amir Mbojo tersebut seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang diundangkannya Undang-undang (UU) 40 tahun 1999 tentang pers seperti memberikan hak jawab kepada media bersangkutan jika keberatan dengan produk jurnalistik yang dihasilkan sebuah media.



"Sebagai politisi partai berlambang Ka'bah harusnya bersikap islami, tutur kata dan perbuatannya benar-benar harus mencerminkan sesuai dengan norma islami," sarannya.




Postingan yang diunggah Amiruddin dengan nama akun Amir Mbojo tertanggal 13 Oktober 2019 di sosial media tersebut katanya, sudah menjadi konsumsi publik dan bukan lagi ranah privasi tanpa harus mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.



"Kami saat ini mempelajarinya lebih jauh bersama tim sembari menyusun laporan dan pengaduan ke Polda NTB," katanya.( gl 02)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar