News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dewan Pers ,Mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan Kegiatan Jurnalis

Dewan Pers ,Mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan Kegiatan Jurnalis

Dewan Pers ,Mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan Kegiatan Jurnalis




Jakarta , globallombok.co.id  - Dewan Pers  Melalui wakil Dewan Pers Hendry CH Bangun,
mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput pada saat unjuk rasa yang dilakukan aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan  RKUHP, pada tanggal 24/9/19 di beberapa kota.





Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam
masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang
terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.



Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk itu
Dewan Pers menyatakan sikap : Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.




Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan,
intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan
jurnalistik.



Mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan,
kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.


Mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan
dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan
terutama di wilayah yang berpotensi kerusuhan.



Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada
perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.



Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan
korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat laporan kepolisian dalam
waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan koordinasi bersama POLRI berdasarkan MoU
2017.



Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak
menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.


Selain itu juga , wakil ketua  Dewan Pers Hendry Mengingatkan kembali  kepada seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai. (Red)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar