News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SPRI NTB Akan Gelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan Berlisensi BNSP RI, Ini Syaratnya!

SPRI NTB Akan Gelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan Berlisensi BNSP RI, Ini Syaratnya!


Ketua DPD  Serikat Pers Republik Indonesia wilayah Provinsi NTB, Amrin


MATARAM , - Menyusul telah tersertifikasinya 20 orang asesor penguji kompetensi wartawan yang berasal dari berbagai media dan organisasi pers maka program sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi ini akan segera dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua DPD  Serikat Pers Republik Indonesia wilayah Provinsi NTB, Amrin, yang di konfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini, membenarkan kabar sertifikasi dan uji kompetensi tersebut.

Ia pun mengajak para pimpinan organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, dan pimpinan redaksi di wilayah Nusa Tenggara Barat pada khusunya dan seluruh Indonesia pada umumnya untuk bersama-sama mensukseskan program sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi  resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi-BNSP

“Sebagai perwujudan dari semangat kemerdekaan pers yang selama ini kita perjuangkan bersama, LSP Pers Indonesia mengajak para pimpinan organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, dan pimpinan redaksi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama mensukseskan program ini agar seluruh wartawan Indonesia bisa dinyatakan kompeten dan bersertifikat resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi-BNSP," jelasnya.

Berikut ini kami sampaikan petunjuk tekhnis pelaksanaannya sebagai berikut :


WARTAWAN MUDA REPORTER


Setiap calon peserta SKW wajib memiiki salah satu dari empat syarat utama di bawah ini dan pilih salah satunya :

1. Copy Ijazah terakhir minimal SMU/sederajat dan Copy Surat Keterangan sedang bekerja minimal 6 bulan sebagai Reporter di media cetak, atau media elektronik, atau media penyiaran, dan atau media online yang berbadan hukum,atau;

2. Copy Ijazah terakhir minimal SMU/sederajat dan Copy Surat Tugas sebagai Wartawan lepas atau freelance journalist yang ditanda-tangani Pemimpin Redaksi tempat karya jurnalistiknya dipublikasi, atau;

3. Copy Ijazah terakhir minimal SMU/sederajat dan Copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal selama 1 tahun sebagai Reporter di media cetak, atau media elektronik, atau media penyiaran, dan atau media online yang berbadan hokum, atau ;

4. Copy Ijazah terakhir Minimal Diploma III dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi wartawan muda reporter.


Peserta bisa memilih dua metode SKW melalui pilihan di bawah ini :


1. Sertifikasi Kompetensi yaitu calon peserta mengikuti SKW melalui mekanisme Uji Wawancara, dengan kewajiban melampirkan dokumen portofolio sebagai berikut :

Copy daftar usulan topik liputan tertulis yang pernah dibuat.

Copy naskah berita asli yang pernah dibuat.

Copy berita yang sudah ditayang di media

Copy berita hasil wawancara yang sudah ditayang di media

Copy berita stright news yang sudah ditayang di media

Copy Foto sedang Meliput

Copy Foto sedang mengikuti rapat redaksi.

2. Uji Kompetensi yaitu jika calon peserta memilih cara ini maka tidak perlu memasukan dokumen portofolio namun harus mengikuti ujian tertulis dan praktek demonstrasi.

Setiap peserta diwajibkan membayar biaya administrasi senilai Rp.750.000.


WARTAWAN MUDA KAMERAMAN


Setiap calon peserta SKW wajib memiiki salah satu dari empat syarat utama di bawah ini dan pilih salah satunya :

1. Copy Ijazah terakhir Minimal SMU/sederajat dan Copy Surat Keterangan sedang bekerja minimal 6 bulan sebagai Kameramen di media cetak, atau media elektronik, atau media penyiaran, dan atau media online yang berbadan hukum, atau;

2. Copy Ijazah terakhir Minimal SMU/sederajat dan Copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal selama 1 tahun sebagai Kameramen di media cetak, atau media elektronik, atau media penyiaran, dan atau media online yang berbadan hokum, atau;

3. Copy Ijazah terakhir Minimal Diploma III dan sertifikat Pelatihan Wartawan berbasis kompetensi wartawan muda cameramen;

Setiap Peserta bisa memilih dua metode SKW melalui pilihan di bawah ini :

 1. Sertifikasi Kompetensi yaitu calon peserta mengikuti SKW melalui mekanisme Uji Wawancara, dengan kewajiban melampirkan dokumen portofolio sebagai berikut :

Copy daftar usulan topik liputan tertulis yang pernah dibuat.

Copy berita yang sudah ditayangkan di media.

Copy rekaman gambar dengan pola pergerakan.

Copy rekaman gambar dengan jarak dan sudut pengambilan.

Copy foto sedang meliput.

2. Uji Kompetensi yaitu jika calon peserta memilih cara ini maka tidak perlu memasukan dokumen portofolio namun harus mengikuti ujian tertulis dan praktek demonstrasi.

Setiap peserta diwajibkan membayar biaya administrasi senilai Rp.750.000.


WARTAWAN MADYA

(Untuk jabatan redaktur atau asisten redaktur)


Setiap calon peserta SKW wajib memiiki salah satu dari empat syarat utama di bawah ini dan pilih salah satunya :


1. Copy Ijazah terakhir Minimal SMU/sederajat dan Copy Surat Keterangan sedang bekerja minimal 6 bulan sebagai Redaktur di media cetak, atau media elektronik, atau media penyiaran, dan atau media online yang berbadan hukum, atau;

2.  Copy Ijazah terakhir Minimal SMU/sederajat dan Copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal selama 4 tahun sebagai Reprorter dan Redaktur di media cetak atau media online yang berbadan hukum, atau;

3. Copy Ijazah terakhir Minimal SMU/sederajat dan Copy sertifikat kompetensi Wartawan Muda Reporter minimal selama 1 tahun dari LSP yang berlisensi BNSP, atau;

4. Copy Ijazah terakhir Minimal Sarjana S1 (semua jurusan) dan sertifikat Pelatihan Wartawan berbasis kompetensi wartawan madya;


Setiap Peserta bisa memilih dua metode SKW melalui pilihan di bawah ini :


1. Sertifikasi Kompetensi yaitu calon peserta mengikuti SKW melalui mekanisme Uji Wawancara, dengan kewajiban melampirkan dokumen portofolio sebagai berikut :

Copy bukti penetapan jadwal liputan oleh redaktur.

Copy bukti daftar penugasan oleh redaktur.

Copy contoh naskah berita yang belum dan sudah diedit.

Copy berita hasil liputan dan wawancara yang sudah tayang di media.

Copy tampilan halaman rubrik.

Foto sedang mengikuti rapat redaksi

2. Uji Kompetensi yaitu jika calon peserta memilih cara ini maka tidak perlu memasukan dokumen portofolio namun harus mengikuti ujian tertulis dan praktek demonstrasi.

Setiap peserta diwajibkan membayar biaya administrasi senilai Rp.1.500.000.


WARTAWAN UTAMA

(Untuk  jabatan Redaktur  Pelaksana/          Wakil Redpel, atau Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi)


Setiap calon peserta SKW wajib memiiki salah satu dari empat syarat utama di bawah ini dan pilih salah satunya :

1. Copy Ijazah terakhir Minimal SMU/sederajat dan Copy Surat Keterangan sedang bekerja minimal 6 bulan sebagai Redaktur Pelaksana, atau Pemimpin Redaksi di media cetak, atau media elektronik, atau media penyiaran, dan atau media online yang berbadan hukum, atau;

2. Copy Ijazah terakhir Minimal SMU/sederajat dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal selama 6 tahun sebagai Reprorter, Redaktur, Manager Pemberitaan, redaktur Pelaksana, Pemimpin Redaksi di media cetak, atau media elektronik, atau media penyiaran, dan atau media online yang berbadan hukum, atau;

3. Copy Ijazah terakhir Minimal SMU/sederajat dan Copy sertifikat kompetensi Wartawan Madya minimal selama 1 tahun dari LSP yang berlisensi BNSP;

4. Copy Ijazah terakhir Minimal Sarjana S1 (semua jurusan) dan sertifikat Pelatihan Wartawan berbasis kompetensi wartawan utama;

Setiap Peserta bisa memilih dua metode SKW melalui pilihan di bawah ini :

1. Sertifikasi Kompetensi yaitu calon peserta mengikuti SKW melalui mekanisme Uji Wawancara, dengan kewajiban melampirkan dokumen portofolio sebagai berikut :

Copy laporan evaluasi kinerja redaksi.

Copy hasil evaluasi kinerja redaksi.

Copy berita opini yang sudah ditayang di media.

Copy tulisan tajuk rencana yang sudah ditayang di media. Copy SOP Redaksi yang ditetapkan.

Copy tampilan media.

Copy Keputusan rapat redaksi yang ditetapkan.

Copy Foto sedang memimpin rapat redaksi.

Copy Laporan bulanan tentang kinerja redaksi.

2. Uji Kompetensi yaitu jika calon peserta memilih cara ini maka tidak perlu memasukan dokumen portofolio namun harus mengikuti ujian tertulis dan praktek demonstrasi.

Setiap peserta diwajibkan membayar biaya administrasi senilai Rp.2.000.000.

Syarat tambahan bagi seluruh peserta SKW adalah wajib melampirkan Copy KTP, Copy Kartu Pers media, Copy Kartu Tanda Anggota SPRI atau surat pengantar dari SPRI (khusus non anggota).

Untuk mekanisme pelaksanaan dapat dibahas bersama antara LSP Pers Indonesia bersama dengan tim pelaksana dari organisasi pers atau media/perusahaan pers. Berikut ini Kontak Person dari LSP Pers Indonesia yang dapat dihubungi : 0811 2925 599 (Tri Cahyandi) & 0813 8951 7337 (Meytha Kalalo).

Atau bisa menghubungi Kantor DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi NTB di Komplek Pertokoan PTC Pancor Nomor: 33-34, Kota Selong ,Lombok Timur.  Telp/WhatsApp: 08175782406.

(gl 02)

Tags

Global Lombok

Yuk Daftar Sebagai Pelanggan Setia Media globallombok.co.id Dapatkan Door Prize Nginep Di Hotel Yang ada Di lombok.

Posting Komentar